TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Hendra Ch Tandaju SE Ak, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 30 keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut Tandaju, BLT ini terdiri dari bulan April, Mei dan Juni 2025. Masing-masing KPM menerima total Rp 900.000 dimana tiap bulan dibandrol Rp 300.000.
” BLT yang diterima saat ini adalah BLT untuk April, Mei, Juni. Setiap KPM menerima total Rp 900.000,” tutur Tandaju, dihadapan penerima.
Dalam kesempatan itu, Tandaju mengingatkan kepada penerima BLT agar memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan berdasarkan sasaran dari program BLT.
” Tahun 2025, program ini kembali bergulir dan menyasar pada penerima yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik,” pinta Tandaju.
Lanjutnya, BLT merupakan program yang digagas pemerintah pusat dalam rangkah membantu masyarakat yang layak dibantu. Pemerintah hadir lewat program ini, dengan tujuan agar masyarakat merasakan sentuhan pemerintah sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam rangkah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
” Bantuan ini merupakan tanda kehadiran pemerintah ditengah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah memahami apa yang dibutuhkan. Karena itu bantuan ini harus dimanfaatkan dengan baik,” pungkas Tandaju.
Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Vanda Sarundajang yang juga hadir dalam acara tersebut meminta kepada penerima bantuan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan baik.
” Jangan sampai uang ini digunakan untuk berjudi. Silahkan dievaluasi jika kedapatan,” tukas Sarundajang.
Juga mengingatkan bahwa bantuan ini merupakan tanda bahwa pemerintah hadir dan mengerti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Diakhir acara Wabup turut menyerahkan BLT.
Turut hadir Camat Tompaso Stefry V Pandey ST MAP. (rom)