DPRD dan Pemerintah Sepakat Bahas Ranperda Tata Ruang Wilayah Minahasa 2025-2044 ke Tingkat III

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP (RD), Bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS (Vasung), Mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044 Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (17/6/2025)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM,.didampingi,Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, SE, Wakil Ketua DPRD, Adrie Kamasi, SH., MH serta dihadiri Para Anggota DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa Diwakili Kabag Ren AKP. Robby Wongkar, Kodim 1302 Minahasa Diwakili Danramil 01 Tondano Kapt. Inf. Donny Lumenta, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M. Si, serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Longkutoy mengatakan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat III ini merupakan langkah penting dalam rangkah mewujudkan tata ruang yang lebih daerah ini

” Terima kasih atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran dalam rapat paripurna ini. Mengingat paripurna ini memiliki makna yang sangat penting dalam rangkah kemajuan daerah ini,” tutur Longkutoy.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyampaikan penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa tahun 2025–2044 merupakan amanat undang-undang serta tindak lanjut dari berbagai dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah” ujar Bupati.

Pembaruan RTRW ini menjadi sangat penting mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Kabupaten Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang. Oleh karena itu, dokumen RTRW ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dalam proses penyusunannya, RTRW Kabupaten Minahasa 2025–2044 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan draft teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa RANPERDA RTRW yang kita bahas hari ini telah melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel.

Selanjutnya, melalui RANPERDA RTRW ini pula, diharapkan dapat mengoptimalkan investasi publik dan swasta, menekan konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan hunian masyarakat.

Sebagai instrumen hukum, RTRW juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, serta penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar dokumen ini tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam kerja-kerja pembangunan daerah.

Saya juga ingin menekankan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat ditentukan oleh komitmen kita bersama dalam mengawal pelaksanaannya. Dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Minahasa atas dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan dalam proses penyusunan RANPERDA RTRW ini. Semoga RANPERDA ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai” tutup Dondokambey. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *