Manado, identitasnews.id – Menandai dimulainya tahapan penting dalam program peremajaan dana Lingkungan Kecamatan di Kota Manado tahun anggaran 2025, khususnya di wilayah Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado gelar Pre-Construction Meeting (PCM) serta penandatanganan kontrak dan fakta integritas bersama penyedia jasa dan konsultan pengawas.
Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Manado, Peter Alexander Eman, ST., MT. menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung.
“Kami juga sangat mengapresiasi atas pendampingan dari Kejari dan Polresta Manado. Kami berharap, melalui kerja sama lintas sektor ini, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Manado,” ucap Kadis Perkim, Jumat (29/8/2025).
Kadis Perkim, Peter Eman juga meminta perangkat daerah yang nantinya akan terkait dalam kegiatan kami, kiranya boleh besama-sama bersinergi untuk mendapatkan hasil yang baik bagi warga masyarakat Kota Manado.
Perlu diketahui, bahwa PCM menjadi tahapan penting untuk menyamakan persepsi terkait dokumen kontrak, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan agar pembangunan berjalan sesuai rencana, ucap Kabid Dinas Perkim Manado Novi Ponto, ST dalam sambutan pembukaan.
Dalam kesempatan yang sama, Mewakili Pemerintah Kota Manado, Kepala Inspektorat Kota Manado Judhy Edward.M Ars menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejari dan Polresta Manado dalam mendampingi program pembangunan strategis daerah.
“PCM ini adalah langkah awal yang sangat penting. Selain menyatukan pemahaman semua pihak, penandatanganan fakta integritas harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar formalitas. Karena begitu kontrak ditandatangani, konsekuensi hukum melekat dan semua pihak harus bertanggungjawab, ucapnya.
Ia juga menekankan agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun yang berisiko menurunkan kualitas. “Jadwal pelaksanaan harus benar-benar dijaga agar tidak terburu-buru di akhir masa kontrak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Fanny Widyastuti, SH., MH., melalui sambutannya mengingatkan agar fakta integritas yang ditandatangani tidak hanya dijadikan formalitas.
“Kami dari kejaksaan siap mendampingi, baik melalui bidang intelijen untuk proyek strategis maupun bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk monitoring bersama penyedia, PPK, dan pengawas. Jika ada deviasi yang bisa ditoleransi, tentu diperhatikan. Tetapi jika deviasi signifikan, harus segera ada langkah korektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum bila terjadi tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan gugatan terhadap ahli waris apabila pelaku meninggal dunia namun masih ada kerugian negara.
Mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, SIK, Kanit Tipikor Ritut Wiyono menegaskan komitmen Polri untuk mengawal proyek-proyek strategis daerah.
“Polri hadir dalam dua fungsi utama, yaitu pengamanan serta penegakan hukum. Kami akan mengamankan jalannya proyek dari gangguan, sekaligus menindak tegas apabila ada tindak pidana yang menghambat, termasuk pemerasan, pungutan liar, penguasaan ilegal, maupun tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dan fakta integritas oleh para pihak terkait, disaksikan oleh jajaran pemerintah dan penegak hukum.
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, perwakilan Polresta Manado, Inspektorat Kota Manado, serta jajaran perangkat daerah terkait. (achel)