TONDANO, identitasnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memutuskan bahwa gugatan pasangan calon Bupati dan Wabup Susi – Perly (SuPer) yang disampaikan ke MK terkait hasil pemilihan kepala daerah Minahasa tahun 2024 lalu, ditolak oleh MK.
Keputusan MK terkait gugatan tersebut, menegaskan bahwa pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundayang (RD Vasung) memenangkan Pilkada lalu dan siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Minahasa, yang juga Ketua DPRD Minahasa Drs Robby Longkutoy MM (RL) menyambut baik keputusan ini. Menurut RL, kemenangan RD Vasung merupakan kemenangan seluruh rakyat Minahasa dan untuk Minahasa yang makin hebat.
” Ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Minahasa untuk Minahasa yang makin hebat,” tutur RL.
Dikatakan RL, dengan adanya keputusan final dari MK, maka dipastikan pelantikan RD Vasung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030 akan segera digelar. Pelantikan ini menjadi awal bagi RD Vasung untuk memantapkan posisi dan program kerja untuk Minahasa yang makin hebat.
” Kita tunggu saja kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih. Sebab yang pasti Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati sudah siap bekerja untuk merealisasikan program dan kerja yang telah dituangkan dalam visi dan misi. Dan pada prinsipnya RD Vasung sudah siap bekerja dan berjuang untuk Minahasa yang semakin hebat, begitu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas RL.
Diketahui hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan mendapatkan pasangan RD Vasung sebagai Calon Terpilih dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, dan Kamis besok akan digelar Rapat Paripurna DPRD Minahasa dengan agenda Pengumuman Pengesahan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030. (rom)