Hadapi SPMB 2025, Wuwungan Minta Hindari Pungli dan Gratifikasi

TONDANO, identitasnews.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tommy Wuwungan S.Pd MM, menegaskan bahwa menghadapi sistem penerimaan murid baru (SPMB) di lingkungan sekolah tahun 2025, kepala sekolah, guru-guru dan panitia penerimaan untuk menghindari praktek-praktek yang tak terpuji yakni pungli dan gratifikasi.

” Saya ingatkan dengan tegas kepada seluruh kepala sekolah, guru-guru dan panitia penerimaan agar jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang tak terpuji yakni menarik uang dari kegiatan penerimaan siswa baru atau pungli, dan menerima apapun baik berupa barang dan lainnya atau gratifikasi dari calon siswa baru dengan harapan agar siswa tersebut diterima atau demi kelancaran proses penerimaan siswa baru,” tegas Wuwungan, Rabu (11/6/2025).

Lanjutnya, pungli dan gratifikasi merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dijerat dengan pidana.

Potensi terjadinya praktek pungli dan gratifikasi dalam penerimaan siswa baru, sangat mungkin terjadi. Dan umumnya tindakan itu terjadi oleh karena adanya kesepatakan baik pihak panitia penerimaan murid baru bahkan orang tua yang terkadang berpikir sempit dengan alasan tanda terima kasih dan lainnya. Padahal apapun itu, praktek tersebut sama sekali tidak dibenarkan dan bertentang dengan hukum positif yang dianut negeri ini.

” Karena itu saya perlu tegaskan lagi, jangan coba-coba menarik uang sepeserpun dalam kegiatan ini. Dan jangan meminta atau menerima barang apapun dari kegiatan penerimaan siswa baru. Jika kedapatan maka, kami tak segan-segan meminta kepolisian atau kejaksaan untuk memproses hal ini,” pungkas Wuwungan.

Wuwungan, kemudian menegaskan bahwa pihaknya telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa lewat program jaga sekolah, diantaranya mengantisipasinya terjadinya praktek ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan. Makanya Dia meminta kepada calon siswa baru dan orang tua calon siswa baru, agar jangan memberikan peluang apapun terjadinya praktek tak terpuji ini.

“Segera laporkan kepada kami, jika ada sekolah yang menerapkan hal itu, disertai dengan bukti agar memudahkan pihak kepolisian atau kejaksaan untuk memprosesnya. Sebab baik pemberi maupun penerima bisa di proses secara hukum, ” pinta Wuwungan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *