TONDANO, identitasnews.id – Beberapa hari ini beredar berita terkait dengan pemberitaan penyalagunaan Dana Desa (Dandes) oleh oknum Hukum Tua (Kuntua) atau Kepala Desa di provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini mendapat perhatian Anggota DPRD Provinsi Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK).
Wakil Ketua Komisi 1 ini, menegaskan selaku mitra kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa.
Dirinya menegaskan hal ini menjadi tanda awas bagi seluruh Hukum Tua / Kepala Desa yang ada di provinsi Sulut agar dapat mengelola dana desa tepat guna dan sasaran sesuai aturan yang berlaku.
HVK juga meminta kepada tim pendamping desa, kecamatan dan kabupaten supaya memaksimalkan pendampingan dan pengawasan.
” Pemerintah pusat memberikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyrakat desa, mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan memenuhi fasilitas umum di desa. Makanya harus dikelola berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku ,” tegas HVK.
Menurutnya lagi, DD bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar kelak desa dapat mandiri, mandiri dalam artian memiliki Badan usaha milik desa ( BUMDES ) yang nantinya bisa menghasilkan Income untuk masyarakat sendiri.
” DD ini memiliki konsep dan tujuan yang jelas dalam rangkah meningkatkan pembangunan di desa baik dari segi pembangunan fisik namun juga dari segi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga wajib hukumnya dana ini harus dimanfaatkan dengan baik dan dapat dipertanggung- jawabkan ,” tegas Anggota Deprov Sulut Dapil Minahasa Tomohon ini, Jumat (28/01/2022). (rom)