SANGIHE.Identitasnews.id – Pekerjaan pembangunan jalan yang menghubungkan Desa (Kampung) Lenganeng dan Desa (Kampung) Bowongkulu sepanjang 150 meter di Puncak Panenteng – Tola atau yang lebih dikenal dengan “Puncak LOSE” di Kecamatan Tabukan Utara kini telah selesai dikerjakan.
Poros jalan yang juga merupakan salah satu jalur alternatif penghubung antara Kecamatan Tabukan Tengah, Tabukan Utara dan Tahuna tersebut, kini sudah bisa kembali dilalui oleh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, usai sempat ditutup karena pekerjaan pembangunan selama dua bulan lebih.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari bahkan datang meninjau langsung dan memastikan kondisi poros jalan tersebut berfungsi dengan baik dan bisa dilalui tanpa ada kendala apapun.
Dalam kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati yang juga bersama Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH, SIK, MAP dan Ketua Pengadilan Tahuna, Sigit Triatmojo, SH, MH, serta rombongan yang ada, duduk sejenak di area lokasi pekerjaan sembari menikmati pemandangan dan suasana indah di Puncak Panenteng atau Puncak LOSE.
Dengan selesainya pekerjaan pembangunan jalan penghubung tersebut, Bupati berharap bisa lebih mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam beraktivitas.
“Kita bersyukur ijin jalan ini bisa keluar sehingga bisa kita kerjakan dan kini sudah bisa digunakan. Kami berharap jalan penghubung ini semakin mempermudah aktivitas masyarakat”, ungkap Thungari, Senin (08/12/2025)
Dengan terbukanya kembali akses jalan penghubung ini, telah mendapat respon positif dari para pengendara atau masyarakat yang melintas melalui jalan tersebut, salah satunya adalah Bapak Pilsrun, warga Kecamatan Tabukan Tengah.
“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran yang ada, yang sudah berupaya memberikan yang terbaik dalam membangun daerah. Akses jalan kini sudah terhubung dengan baik dan bisa kami lewati tanpa rasa takut tergelincir lagi seperti sebelum pembangunan”, ucapnya.
Diketahui, jalan sepanjang 150 meter ini sebelumnya tidak bisa dibangun/diaspal karena terkendala ijin kawasan hutan lindung sejak tahun 2019. Namun bersyukur dengan adanya pergantian kepemimpinan baru di daerah, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat bisa dilakukan kembali dan berjalan baik, sehingga ijin untuk pembangunan jalan tersebut bisa dilaksanakan.(jl)




























