TONDANO, identitasnews.id – Kejaksaan Negeri Minahasa (Kajari) Minahasa menetapkan Sekwan DPRD Minahasa berinisial RR sebagai tersangkah dalam dugaan korupsi proyek rehab kantor DPRD Minahasa tahun 2024. Hal ini dilakukan oleh Kajari Minahasa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan keterangan serta alat bukti.
Kepala Kajari Minahasa Rama Eka Darma SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Devis Buni Lele SH MH, dan Kasi Intel Syaiful Arif SH MH, dalam konfrensi pers di Gedung Kajari Minahasa, Selasa, (22/7/2026), kira-kira jam 22:00 wita malam hari, mengatakan selain tersangka RR, penyidik juga menetapkan kontraktor proyek tersebut berinisial AS, keduanya diduga kuat telah melakukan korupsi.
Atas perbuatannya, RR dan AS dijerat dengan ketentuan Primair yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair yaitu Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka, kami tetapkan RR dan AS sebagai tersangkah kasus ini,” tutur Rama.
Proyek ini bersumber dari APBD 2024 dan berbandrol Rp 1,4 Milyar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Minahasa, serta oemeriksaan konstruksi bangunan daei Politeknik Negeri Manado, kerugian negara mencapai Rp 245 Juta. Tersangkah dengan itikad baiknya telah mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak menghapus proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik Kajari Minahasa.
“Kedua tersangkah untuk dua puluh hari kedepan ditahan oleh penyidik Kajari dan dititipkan di Lapas Klas IIB Tondano,” papar Rama.
Sementara itu tim penasihat hukum kedua tersangka yaitu Jensen Rambitan, S.H., dan Ronaldo Lumaya, S.H., menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejari Minahasa karena penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang, meski status tersebut bukanlah putusan akhir.
“Kami sangat menghormati proses hukum ini, namun kami juga pastikan hak-hak tersangkah tetap di hormati juga oleh penyidik,” tukas Rambitan. (rom)












