TOMBARIRI, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Lolah Kecamatan Tombariri Timur Gofriet Leyley, mengatakan bahwa pada Kamis (6/2/2025) nanti pihaknya selaku pemerintah desa bersama lembaga dengan akan menggelar musyawarah desa (Musdes) guna menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2025.
” Sesuai rencana Musdes di gelar pada Kamis pekan ini. Dan dalam Musdes ini akan ditetapkan KPM penerima BLT tahun 2025,” ujar Leyley.
Menurut Leyley, penetapan KPM BLT tahun 2025 berdasar pada ketentuan yang berlaku, dimana penerima adalah mereka yang benar-benar berhak menerima dan sesuai dengan kriteria.
” Yang paling utama adalah penerima BLT adalah mereka yang tergolong miskin ekstrim. Artinya penerima bantuan ini adalah mereka yang benar-benar layak dibantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ditambahkan Leyley, kenapa harus diputuskan lewat Musdes terkait siapa yang berhak menerima bantuan ini, sebab nantinya dalam Musdes ini hadir para pengambil keputusan yang mengetahui persis siapa yang layak menerima bantuan ini. Dan aturannya memang harus lewat Musdes.
” Artinya kami ingin penerima benar-benar layak dibantu. Makanya diputuskan secara bersama tanpa ada intervensi atau titipan. Penerima adalah mereka yang pantas di bantu dan sesuai dengan kriteria, dan yang paling penting juga tak ada titipan apalagi intervensi yang siapapun. Kami akan putuskan bahwa yang layak menerima bantuan ini adalah mereka yang pantas dan sesuai dengan kenyataan di lapangan ,” pungkas Leyley, Selasa (4/2/2025). (rom)































