KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Luki G J Kasenda SE M.Si, berharap pengurus Koperasi Merah Putih yang kini telah resmi berbadan hukum, agar mampu mengelolah potensi KMP yang terdiri dari beberapa jenis usaha, sehingga apa yang menjadi tujuan KMP yakni terwujudnya kesejahteraan anggota dapat tercapai.
” Saya tentu berharap KMP ini mampu mensejahterakan anggota,” harap Kasenda.
Lanjutnya, KMP Kanonang Satu di gawangi oleh pengurus yang memiliki kemampuan, kecakapan serta komitmen untuk mengelolah koperasi dan jenis usaha. Pengurus yang terpilih merupakan hasil dari musyawarah desa dan yang paling utama tidak memiliki hubungan darah dengan pemerintah dan perangkat desa.
” Karena itu pengurus KMP Kanonang Satu, segera melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutur Kasenda.
Kasenda mengingatkan kepada pengurus KMP Kanonang Satu, supaya bekerja dengan profesional, jangan melakukan perbuatan yang tak terpuji. Hindari tindakan-tindakan yang dilarang apalagi mengandung konsekwensi hukum.
Dan sebagai pengawas, saya sebagai Hukum Tua memiliki tanggung-jawab yang sangat besar untuk terus mengawasi KMP agar tetap eksis dengan menjalankan prinsip-prinsip dasar koperasi yang tentu sesuai dengan ketentuan serta kaidah yang telah diatur.
” Tetap berlaku jujur, jangan sampai menyalahgunakan jabatan. Hati-hati dalam bersikap dan bertindak, jaga nama baik pribadi dan organisasi termasuk nama baik desa Kanonang Satu,” tegas Kasenda. (rom)