KAWANGKOAN, identitasnews.id – Pemerintah desa Kanonang Satu kecamatan Kawangkoan Barat, benar-benar peduli pada penderitaan masyarakat di tengah pandemi Covid 19 yang masih saja mencekam hingga kini. Bentuk kepedulian itu adalah pembagian bantuan langsung tunai (BLT) yang menyasar kepada semua Kepala Keluarga (KK) di desa Kanonang Satu. Hal ini diungkapkan oleh Hukum Tua Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, saat membagikan BLT Kamis (14/04/2022) di kantor Hukum Tua.
” Tahun ini kami mencoba sistem baru, terkait pembagian BLT. Adapun sistem baru tersebut adalah pembagian BLT kepada seluruh KK, hal ini terasa adil serta merata sebab bisa dinikmati seluruh KK,” tutur Kasenda.
Dia berharap bantuan ini bisa digunakan dengan baik dan benar dalam rangkah memenuhi kebutuhan pokok disaat pandemi Covid 19.
” Sekali lagi bantuan ini untuk membantu meringankan beban kita di saat pandemi Covid 19. Karena itu jangan digunakan untuk kebutuhan lain seperti rokok, pulsa atau HP dan kebutuhan lainnya yang bukan kebutuhan pokok ,” tutur Kasenda.
Dia kemudian menambahkan pembagian BLT di Kanonang Satu mungkin berbeda dibandingkan dengan desa-desa lain. Pembagian BLT dengan sistem atau cara yang kami kembangkan dimaksudkan agar bantuan ini bisa dinikmati seluruh masyarakat. Asas keadilan dan pemerataan menjadi alasan pemerintah bersama lembaga-lembaga desa dalam pembagian serta pemanfaatan bantuan ini.
” Sistem ini diputuskan dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh pemerintah serta lembaga-lembaga yang ada di desa dalam musywarah desa khusus. Hal ini bertujuan agar bantuan ini bisa di nikmati dan dirasakan seluruh masyarakat tanpa mengenal status apalagi strata di masyarakat ,” Pungkas Kasenda, didampingi Sekdes Happy Walangitan.
Dan jika masih ada KK yang belum terakomodir dalam BLT, akan menerima bantuan usaha keluarga dari pemerintah yang totalnya sama dengan penerima BLT.
” Saya tekankan yang sama sekali belum menerima bantuan langsung tunai, mereka akan mendapat bantuan berupa bantuan usaha keluarga. Kemudian bagi ASN,TNI Polri, THL, karyawan BUMN, dan Penerima Pemerintah bantuan lainnya, mereka ini tidak berhak untuk menerima BLT ,” tegas Kasenda. (rom)