Keras! Jusnan Ultimatum Kontraktor Bayar TGR Sebelum 28 Juli 2025

BOLMUT, Identitasnews.Id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jusnan Calamento Mokoginta, MARS memberikan peringatan (ultimatum) keras kepada para kontraktor agar dapat menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) paling lambat 28 Juli 2025.

Peringatan keras ini disampaikan Jusnan saat diwawancarai awak media terkait penyelesaian TGR yang diberikan oleh BPK hingga tenggang 60 hari usai penyerahan LHP Tahun anggaran 2024.

Jusnan menjelaskan, berdasarkan LHP BPK, pihak-pihak kontraktor yang terkena TGR wajib menyelesaikan hal itu hingga tenggang waktu 28 Juli 2025.

“Sehingga itu, jika sampai dengan batas tenggang waktu yang diberikan, para kontraktor yang terkena TGR tidak menyelesaikannya, maka tegas saya sampaikan hal ini akan saya bawa ke Aparat Penegak Hukum ) APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Boroko,”tegas Jusnan, Rabu (09/07).

Jusnan yang juga selaku ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) mengatakan, ultimatum ini disampaikan menyusul banyaknya temuan BPK kepada pihak kontraktor.

“Kalau diakumulasi jumlahnya capai ratusan juta rupiah,”bebernya.

Sikap tegas ini menuai respon positif dari masyarakat setempat. Warga berharap ultimatum yang disampaikan oleh Sekda dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terkena TGR.

“Kami dukung sikap sekda yang tegas soal penyelesaian TGR,” singkat warga kepada awak media ini sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
(Fadlan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *