Manado, identitasnews.id – Untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang adil, mudah, dan tanpa biaya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado kembali menegaskan komitmennya dengan menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Manado ke-22 kepada masyarakat atas nama Meyke Herna Rimbing, Jumat, (23/01/2026).
Penyerahan putusan pengadilan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Erwin Kontu, didampingi Ketua POSBAKUM Sulawesi Utara, E. K. Tindangen. Penyerahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor antara Disdukcapil, Pengadilan Negeri Manado, dan POSBAKUM Sulut dalam menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.
Melalui pelayanan terpadu ini, yang bersangkutan memperoleh pelayanan gratis secara menyeluruh, mulai dari bantuan hukum, permohonan prodeo atau bebas biaya perkara, proses persidangan, hingga diterbitkannya putusan pengadilan yang diperlukan sebagai dasar pembuatan Akta Kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin Kontu, menegaskan bahwa capaian putusan ke-22 ini mencerminkan konsistensi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan sesaat. “Setiap warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan prosedur yang rumit,” tegasnya.
Usai penyerahan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan Disdukcapil. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Manado tidak dipungut biaya (gratis), serta masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan terus bertambahnya jumlah putusan pengadilan yang difasilitasi hingga ke-22, Disdukcapil Kota Manado menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/achel)




























