Kominfo Perkuat Keamanan Informasi dan Jaringan Komunikasi Sandi di Minahasa

TONDANO, identitasnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa menggelar kegiatan Koordinasi Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaringan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2025, Rabu 19/11/2025 berempat di Kantor Dinas Kominfo

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH, Sekdis Ricky Laloan SH, para Kabit di Kominfo, utusan SKPD, utusan Kecamatan, ASN serta THL.

Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfo Maya Kainde SH mengatakan bahwa Tata kelola keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi di lingkungan pemerintah daerah merupakan rangkaian kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengendalian yang dirancang untuk memastikan informasi pemerintahan terlindungi dari ancaman, disalahgunakan, atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

“tata kelola ini dirancang serta bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyampaian informasi pemerintahan berlangsung aman, andal, dan sesuai regulasi nasional, sekaligus mendukung terciptanya layanan publik yang terpercaya serta perlindungan data pemerintahan dari berbagai ancaman siber,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakan Kainde tata kelola keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi pemda sangat penting untuk melindungi kerahasiaan data pemerintahan agar informasi strategis tidak bocor atau disalahgunakan serta menjamin integritas dan keaslian informasi, sehingga pesan resmi tidak bisa diubah atau dipalsukan.

Selain itu dikatakan Kainde tata kelola ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan layanan komunikasi, agar sistem tetap berfungsi meski ada gangguan atau serangan siber juga memberikan kepastian hukum dan pedoman kerja bagi pegawai, sehingga ada standar yang jelas dalam penggunaan teknologi, mempercepat penanganan insiden dengan prosedur yang terstruktur bila terjadi kebocoran atau serangan.

Selain itu ada beberapa kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi pemda yakni:

  1. Pengelolaan akses, dimana setiap pegawai hanya diberi akses sesuai tugas dan kewenangan. Gunakan autentikasi berlapis (password kuat + OTP/biometrik).
  2. Perlindungan Data Semua data penting dienkripsi saat disimpan maupun dikirim. Backup data dilakukan secara rutin dan disimpan di lokasi aman.
  3. Penggunaan Jaringan Jaringan komunikasi sandi hanya digunakan untuk urusan resmi pemerintahan. Pemantauan lalu lintas jaringan dilakukan secara berkala untuk mencegah kebocoran.
  4. Kesadaran & Pelatihan Pegawai wajib mengikuti pelatihan keamanan informasi minimal sekali setahun. Sosialisasi rutin tentang ancaman siber
  5. Tata Kelola & Audit Dibentuk tim keamanan informasi di tingkat kabupaten. Audit keamanan dilakukan secara periodik untuk memastikan kepatuhan.
  6. Penanganan Insiden Disusun prosedur cepat tanggap bila terjadi kebocoran atau serangan siber. Laporan insiden wajib segera disampaikan ke pimpinan dan instansi terkait. (rom)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *