KPKB DAN PERISAI KGPM KECAM AKSI INTOLERAN, DAN MENUNTUT PRESIDEN JALANKAN KEWAJIBAN LINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT BERIBADAH

MANADO, identitasnews.id –
Mencermati pergumulan umat Kristiani di Indonesia akhir-akhir ini, yang berturut-turut telah terjadi
peristiwa persekusi dan penyerangan aktifitas peribadatan yang disertai dengan kekerasan dan
penganiayaan yang telah menambah jumlah ratusan kasus sama yang sudah terjadi bertahun-tahun
sebelumnya terkait hak dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara.

Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), melalui Ketuanya Pnt Stefen J Supit SH didampingi Panglima Perisai PP-KGPM Pnt Mulyadi Lontaan, menyerukan beberapa hal sebagai
bagian dari anak bangsa yang memiliki hak, kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai bagian dari gereja
nasional, gereja merah-putih, gereja yang ikut berjuang mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa dan kemerdekaan beribadah :

1. “Mengecam Sangat Keras!” tindakan-tindakan kekerasan yang semakin masif pada umat Kristen yang
sementara melakukan aktifitas peribadatan apalagi yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

2. Menuntut perhatian dan tanggung jawab para pemimpin bangsa, Presiden Prabowo Subianto, Wapres
Gibran Rakabuming Raka, Kapolri dan Menteri Agama untuk menjalankan dengan jujur kewajiban
jabatannya memimpin, melindungi dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia dengan adil, tegas dan
berwibawa tanpa memandang bulu, menegakkan sanksi hukum bagi pelaku-pelaku yang dengan
alasan apapun telah melakukan kekerasan dan perlindungan pada korban kekerasan terhadap
kebebasan beribadah.

3. Mengajak semua elemen bangsa untuk jujur melihat dan mengakui bahwa akar masalah tindakan
kekerasan yang menyertai sikap intoleransi pada bangsa kita bukan lagi bersumber hanya pada sekedar
masalah perijinan pembangunan rumah ibadah dan macam-macam kesalapahaman tapi nyata
tindakan-tindakan kekerasan tersebut didasarkan pada “paham dan kebencian kelompok tertentu”
dalam memahami perbedaan-perbedaan kehidupan berbangsa. Sehingga penyelesaian pada setiap
kasus yang terjadi bukan lagi pada tahap mediasi perdamaian tapi harus dalam tindakan dan proses
“penegakan hukum yang keras!”.

4. STOP! penggunaan diksi bahwa kegiatan peribadatan/aktifitas keagamaan kristiani meresahkan, berisik
dan mengganggu ketentraman warga..! Alasan yang digunakan selama ini dengan gampangnya untuk
membubarkan dengan kekerasan kegiatan-kegiatan peribadatan kristiani. STOP! penggunaan kata
“OKNUM” sebagai pelaku kekerasan ini, karena hanya menyederhanakan persoalan dan mengaburkan
usaha-usaha solutif dimana sejatinya pelaku-pelaku kekerasan ini adalah kelompok/umat tertentu
yang bahkan pada peristiwa-peristiwa tertentu digerakkan, dimotori dan dilindungi oleh Tokoh-Tokoh
agama, Pemimpin dan Pemerintah setempat.

5. Bahwa tindakan-tindakan persekusi, kekerasan dan penganiayaan atas dasar agama adalah “tindakan
berbahaya” yang apabila masih dibiarkan terjadi akan menjadi potensi besar menciptakan disintegrasi
bangsa dan menjadi ancaman nyata pada persatuan bangsa dan keutuhan NKRI yang telah susah payah dibangun dengan keringat, darah dan air mata oleh para founding fathers kita yang didalamnya ikut serta para pendiri dan pejuang gereja merdeka KGPM.

6. Mengajak segenap umat kristiani di seluruh Indonesia untuk sehati-sepikir dan sepenanggungan sebagai satu tubuh Kristus dalam gereja yang Am yang saling mendoakan dan mendukung dalam segala perkara terlebih dengan saudara-saudara seiman kita yang mengalami penderitaan nyata saat
mengikuti Sang Juru Selamat di negeri tercinta kita Indonesia.

” Demikian seruan kami untuk Indonesia yang selamat sentosa, makmur, adil, merdeka dan bersatu
rakyatnya. “Yesus Kristus dalam kebangsaan, kebangsaan dalam Yesus Kristus,” ujar Supit didampingi Lontaan.

Ditegakan Supit dan Lontaan, aksi intoleran yang terjadi dewasa ini, merupakan upaya pembungkaman kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan setiap mahluk di negera.

Padahal negera ini sangat menjamin kebebasan beragama dan menjalankan kebebasan sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945.

” Negara harus hadir dan bertindak tegas kepada siapapun yang berlaku tak adil dan semena-mena melakukan tindakan tak terpuji. Dan jangan seolah-olah membiarkan kesombongan dan kebiadaban apalagi atas nama agama dengan mengatakan bahwa hal itu hanya kesalahpahaman saja atau ketidak tahuan. KPKB KGPM dan Perisai PP KGPM akan menyerukan berulang-ulang menunggu sikap tegas pemerintah,” pungkas Supit dan diiyakan Lontaan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *