TONDANO,identitasnews.id – Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, mengambil sumpah dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Jumat (03/05/2024) sore, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.
Ada dua pejabat eselon III mendapat promosi pada jabatan eselon II.
Diantarnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lona Wattie SSTP, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Sekdakab Minahasa, dilantik dan didefinitifkan pada jabatan termaksud. Kemudian jabatan Kepala Bagian Umum, Denny S Mangundap didefinitifkan menggantikan Wattie. Mangundap sebelumnya menjabat sebagai Camat Sonder. Camat Sonder definitif kini di jabat Dianny Albert Dien SSTP.
Kemudian Plt Staf Ahli Bidang Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum Dan Politik Johnny Tendean AM MAP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekdakab Minahasa, didefinitifkan pada jabatan tersebut. Ricky H R Laloan SH didefinitifkan menggantikan Tendean sebagai Kabag Prokopim. Laloan sebelumya menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan di Sekretariat DPRD Minahasa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 229 tahun 2024, tentang pengangkatan dan pemindahan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan SK Bupati nomor 230 tahun 2024, tentang pengangkatan dan pemindahan jabatan administrator di lingkungan Pemkab Minahasa.
Bupati Kumendong dalam sambutannya mengatakan, proses pelantikan ini tidaklah mudah, karena memiliki proses yang sangat panjang, karena dirinya adalah Penjabat Bupati.
” Sejak bulan Desember tahun 2023, hal ini telah berproses, dan baru bisa melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan di bulan Mei tahun 2024 ,” ujar Bupati.
Diakui Bupati prosesnya sangat panjang memang. Ini pun yang dilantik belum seluruhnya. Karena kalau Penjabat, ada delapan langkah yang harus dilalui, berbeda dengan Pejabat definitif yang hanya tiga tahapan.
Dan, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, kata Kumendong, menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, enam bulan menjelang pesta demokrasi, Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati memang tidak boleh melantik pejabat struktural. Namun, hal itu bisa dimungkinkan, asal ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Memang sejak 22 Maret 2024, tidak boleh lagi melantik pejabat, terkecuali ada persetujuan dari Mendagri,” terang Kumendong.
Bupati berpesan kepada yang baru diambil sumpah dan dilantik, agar menjaga amanat yang dipercayakan ini dengan baik, serta tingkatkan kinerja pada bidang tugas yang diberikan.
“Jaga jabatan ini baik-baik dengan kinerja anda. Harus tingkatkan kinerja dari sebelumnya, harus lebih baik lagi. Jaga terus koordinasi, perkuat pengetahuan dan wawasan yang menjadi tuntutan di era sekarang ini. Saya ucapkan selamat kepada semua yang baru dilantik, dan selamat bekerja,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr Arody A Tangkere MAP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Minahasa, Moudy Leonhard Pangerapan MAP, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa.(rom)