Lembaga LAKRI SOROT PT. BTPR Babat Hutan Garini Yang Diduga Belum Kantongi IPPKH

BOLTIM,IDENTITASNEWS.ID– Lokasi Garini saat ini yang dikerjakan oleh PT.BTPR menjadi Sorotan utama dari Direktur Bidang Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi, karena telah melakukan Pembabatan serta pengrusakan hutan untuk dijadikan akses jalan milik oleh perusahaan  PT. Bolmong Timur Primanusa Resources (PT. BTPR) di kompleks pegunungan Hutan Garini.

Lokasi tersebut masuk di wilayah hukum Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

“Aktivitas perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementrian kehutanan,” Ujar Andy Riyadhi.

Lanjutnya, adapun regulasi aturan bahwa, setiap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, wajib hukumnya untuk harus terlebih dahulu mengantongi IPPKH tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3.
Dan ada sanksi pidana bagi siapa yang menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH maka akan diberikan sanksi pidana/penjara.

“Sebagaimna juga diatur dalam Pasal 12 huruf G dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp.5 milyar,” Terang Andhy Riyadhi.

Sementara itu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Polhut wilayah II, Rizal Burase saat dikonfirmasi media ini melalui telfon selulernya pada Kamis (19/1), terkait dugaan aktivitas ilegal itu mengatakan soal IPPKH itu, bukan ranah kami sebab yang mengeluarkan IPPKH tersebut rananya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau tidak salah, izin tersebut sementara diproses, tapi nanti saya kroscek dulu ke di kementrian, Pada pihak yang berkompeten terkait izin tersebut nanti dan nanti Saya kabari lagi,” Tandas Rizal.

(Thambrin Bahar).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *