Masloman Apresiasi Penertiban Knalpot Brong oleh Kepolisian

LANGOWAN, identitasnews.id – Ketua 1 DPD LMI Kabupaten Minahasa Sharir Masloman SH, mengapresiasi penertiban penggunaan knalpot brong di jalanan umum.

Menurut Masloman, tindakan aparat kepolisian untuk penertiban penggunaan knalpot brong yang tak sesuai dengan aturan, merupakan langkah bijak yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.

” Penggunaan knalpot brong yang tak sesuai dengan aturan, jelas-jelas telah meresahkan masyarakat. Tindakan kepolisian untuk melakukan penertiban sudah sangat tepat,” tutur Masloman.

Langkah tegas aparat kepolisian harus di didukung oleh masyarakat. Kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong yang penggunaannya tak sesuai dengan aturan, harus di tindak agar masyarakat bisa beraktivitas dengan baik.

” Saya sangat setuju dengan adanya penertiban ini. Selain itu harus ada edukasi khususnya kepada generasi muda, agar tertib dalam utamakan keselamatan ,” terang Malaoman.

Disisi lain, Masloman menegaskan Kepolisian tidak bisa melarang penjualan knalpot brong oleh masyarakat. Sebab knalpot brong ini di produksi oleh perusahaan yang sudah pasti legalitasnya diakui oleh pemerintah. Hanya saja butuh ketegasan dari aparat Kepolisian baik dari sisi edukasi atau penertiban atau tindakan terkait penggunaan knalpot ini.

” Saya kira yang harus diperhatikan oleh Kepolisian adalah tentang penggunaan knalpot brong. Sebab apapun alasannya produksi knalpot brong ini mendapat ijin dari pemerintah. Ketegasan kepolisian untuk kemudian mengarahkan masyarakat bahwa knalpot brong hanya bisa di gunakan oleh masyarakat di arena balapan resmi, dan bukan di jalanan, itu yang segera dilakukan ,” pungkas Masloman. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *