TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, mengeluarkan surat edaran tentang Halal Bihalal di perayaan Idul Fitri 1444 H, tahun 2022. Dikatakan Bupati surat edaran ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor:003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H.
” Oleh karena kita berada di level II, maka jumlah tamu dibatasi hingga 75 persen. Artinya jumlah tahun diatas 100 orang hanya bisa disiapkan makanan dos, sehingga dilarang menyiapkan makanan/minuman prasmanan ,” ujar Bupati.
Selain itu protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan tetap dilakukan secara ketat, agar terhindar dari resiko penyebaran Covid 19.
Bukan itu saja ROR berharap agar keamanan dan ketertiban tetap dijaga dan dipelihara agar perayaan Idul Fitri berjalan dengan baik dan mendapatkan pahala yang berlipat.
” Kepada para Camat, dan pimpinan umat muslim didaerah ini agar melakukan pengawasan pelaksanaan Prokes sambil terus menghimbau menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita masing-masing ,” tutur Bupati, sambil mengucapkan Atas Nama Pemerintah dan Masyarakat kabupaten Minahasa mengucapkan Selamat Merayakan Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. (rom)