Molor Berjam-Jam , Ada Dugaan Rapat Paripurna APBD-P 2020 Diperlambat

SENDIRI MENUNGGU: Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonny Anneke Panambunan yang duduk  sendirian di ruang sidang sambil mengutak atik handhonnya sambil menunggu paripurna  yang molor. (foto: dok)

 

 

 

MINUT,identitasnews.id -Rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, diduga ada unsur kesengajaan untuk diperlambat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut.

 

 

Buktinya,  Bupati Minut DR (HC) Vonnie A Panambunan STh  sendiri sudah hadir di ruang sidang Gedung Tumatenden pada pukul 19.30 Wita, namun sidang paripurna belum juga dilaksanakan oleh Banggar dengan alasan masih dalam rapat pembahasan.

 

 

Padahal, dalam undangan dinyatakan jika rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada pukul 19.00 Wita,  Jumat (25/9/2020).

 

“Sesuai undangan, 0ukul 19.00 Wita  adalah kegiatan paripurna penetapan APBD-P 2020,” ujar utusan Forkopimda Perwira penghubung (Pabung) Kabupaten Minut,  Mayor Inf Richard Pusung  yang mewakili Dandim 1310/Bitung dan Wakapolres Minut,  Kompol Piter Sasundame.

 

Karena terlalu lama menunggu, akhirnya  Bupati Minut pun terpaksa pulang  sekira pukul 22.30 Wita karena sudah semakin larut malam.

 

Menariknya, setengah jam kemudian atau tepatnya sekira pukul 23.00 Wita, rapat Banggar pun telah selesai, namun Bupati sudah terlanjur pulang.

 

Beredar informasi, diduga molornya pelaksanaan Rapat Paripurna APBD-P 2020 ini agar yang menandatangani adalah Penjabat Sementara (PJs) Bupati Minut. Sebab, Bupati VAP terhitung  mulai Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 harus cuti  tanpa tanggungan negara karena  ikut tahapan kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan maka  harus ada penjabat bupati sementara yang ditugaskan gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan.

 

Ketua DPRD Minut, Denny Lolong saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan sidang paripurna, malah menuduh  pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut yang lambat .  Alasannya sejak tanggal 4 Agustus 2020, DPRD Minut sudah menyurati TAPD untuk memasukkan KUA-PPAS, namun lambat disampaikan.

 

“Tanya sama TAPD kenapa terlambat. Sebab kami dari dewan sudah menyurati sejak tanggal 4 dan 30 Agustus dan disampaikan kembali tanggal 11 September, namun mereka lambat. Kami dari dewan sebenarnya sudah siap, namun dari pihak eksekutif yang lambat,”  ujarnya.(willy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *