Manado, identitasnews.id—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Sanksi keras pun dilakukan oleh Dishub Manado, dalam menindaki kendaraan yang sudah berulang kali diperingatkan agar tidak parkir di tempat terlarang, dengan dilakukan penggembosan ban hingga di gembok dan diderk.
Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung menegaskan, bahwa kendaraan yang parkir sembarangan menjadi perhatian pihak Dishub Manado, untuk itu pihaknya rutin melakukan patroli. Melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan.
“Sanksinya pertama yaitu penggembosan kendaraan, penempelan stiker, penggembokan dan derek kendaraan. Kemungkinan kendaraan yang parkir sembarangan karena petugas patroli sudah lewat, sehingga tidak terpantau. Tapi kalau patroli dapat biasanya diberikan sanksi,” tandas Tandirerung, Kamis (21/03/2019) kepada Wartawan.
Dirinya menghimbau kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, karena menimbulkan kemacetan,apalagi memarkir kendaraan di trotoar dapat mengganggu pengguna jalan. Karena trotoar itu tempat untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir. (achel)