Pemkab Minahasa dan Kejari Bangun Kerjasama Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, M.A.P. didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si. melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Kejaksaan Negeri Minahasa, bertempat di Ruang Sidang (Rusid) kantor Bupati, Rabu (27/08/2025).

Penandatanganan yang dilakukan Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Kejari Minahasa B. Hermanto ini, terkait Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pasca Restoratif Justice (RJ) Rehabilitasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Ditandaskan Bupati Robby Dondokambey pengawasan pasca-RJ sangat penting.

“Langkah ini sangat penting, terutama bagi penyalahguna narkotika, di mana tahap rehabilitasi dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan pemulihan total,” tukasnya.

Lanjut Bupati, terdapat tiga poin utama yang ditetapkan dalam MoU.

Pertama Koordinasi pengawasan meliputi pemantauan berkala dan pelaporan berjenjang.

Kedua, Pertukaran data dan informasi guna memastikan setiap langkah pengawasan terukur, akuntabel, dan transparan.

Ketiga, pembentukan tim gabungan, terdiri dari Kejari, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait.

Penandatanganan MoU ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, merupakan langkah strategis untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan memastikan pelaku menaati komitmen yang telah disepakati.

“Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada Kejaksaan. Kami akan berkoordinasi dalam pengawasan pelaku tindak pidana pasca restorative justice,” kata Hermanto. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *