Pemkab Sangihe Gugat Operator KM. Bawangung Nusa

SANGIHE.Identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menggugat PT. DOI selaku operator dalam perjanjian kerjasama operasional KM Bawangung Nusa yang dianggap lalai dan tidak melakukan tanggungjawabnya atau wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kepulauan Sangihe selalu Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, Kristianus Sasube, SH pada konferensi pers yang digelar di Ruang Serba Guna Kantor Bupati, Rabu (02/07/2025).

Menurut Sasube, KM Bawangung Nusa (eks KRI Karang Unarang 985) menjadi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah dihibahkan oleh Pemerintah Pusat. Dan pada tanggal 13 Desember 2010 telah dikerjasamakan dengan PT. DOI selaku operator dalam perjanjian kerjasama operasional, dengan jangka waktu kerjasama operasional disepakati selama 30 tahun (2010 – 2040).

Pada kenyataannya, sejak tahun 2015 sampai sekarang KM. Bawangung Nusa tenggelam di Pelabuhan Manado, dan Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah beberapa kali meminta pihak operator untuk mengapungkan dan memperbaiki kapal namun tidak kunjung terealisasi. Sementara kewajiban perbaikan kapal menjadi tanggung jawab PT. DOI selalu operator kapal.

Oleh karena PT. DOI tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal sehingga kapal di biarkan tenggelam di Pelabuhan Manado maka Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengajukan gugatan perdata terkait wanprestasi kepada PT. DOI di Pengadilan Negeri Tahuna, jelas Sasube.

Selain gugatan perdata, Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menempuh upaya hukum lainnya dengan melaporkan Direktur PT. DOI berinisial MS atas dugaan penjualan KM. Bawangung Nusa kepada RPD seharga Rp. 5,6 milyar di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dengan nomor daftar perkara : LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 14 Maret 2025.

Terhadap dugaan penjualan ilegal KM. Bawangung Nusa tersebut, Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengantongi bukti-bukti dan telah diserahkan kepada pihak penegak hukum, lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 15 Mei 2025 dari Polda Sulut, dimana dari surat itu diketahui bahwa Penyidik Polda Sulut telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi termasuk CW, RPD dan MS.

Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe mendorong serta mendukung pihak Polda Sulut untuk membuka kasus dugaan penjualan/penggelapan aset barang milik Pemda (KM.Bawangung Nusa) secara terang benderang sesuai peraturan perundang-undangan.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *