SANGIHE.Identitasnews.id – Menjelang berakhirnya tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pemeriksaan kepatuhan semester 2 Tahun Anggaran 2021, yang di terima langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdi Sondakh, SE, yang diserahkan oleh Kepala perwakilan BPK RI Propinsi Sulawesi Utara Karyadi, SE, MM,Ak, CA di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Rabu (22/12/2021).
Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara Karyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolan keuangan tidak terdapat fraud (kecurangan). Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
“Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Karyadi.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran legislatif, sekda, inspektorat, dan pimpinan OPD serta pihak yang berkompeten di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mempunyai andil terhadap suksesnya pemeriksaan BPK RI tersebut.
“Kami berharap kedepan supaya semua OPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe bisa bekerja sama dalam pembuatan laporan LHP agar bisa mendapat hasil yang lebih baik lagi bahkan lebih ditingkatkan lagi”, kunci Bupati Gaghana.(jl)