Pemkot dan Kejari Tomohon Teken Nota Kesepakatan Pengawasan Restoratif

Tomohon identitasnews -Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejari Tomohon.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon dalam mengawasi pelaku tindak pidana yang telah mendapatkan penyelesaian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan pelaku yang telah menjalani proses keadilan restoratif dapat kembali ke masyarakat dan berperilaku positif.

“Kami mendukung penuh program keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan, bukan pembalasan. Pemerintah Kota Tomohon siap bersinergi dengan Kejari dalam pengawasan pasca-restoratif agar para pelaku bisa beradaptasi dan menjadi warga yang taat hukum,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga, terutama untuk mendukung efektivitas penerapan keadilan restoratif di daerah.

“Pendampingan dan pengawasan pasca-restoratif menjadi bagian penting agar tujuan dari keadilan restoratif benar-benar tercapai, yaitu terciptanya harmoni sosial,” ungkap Kajari Tomohon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(Echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *