Manado, identitasnews.id – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi sejumlah usaha pariwisata saat hari raya keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/Kep/D.13/Par/2026 tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang sedang menjalankan ibadah, termasuk umat Islam yang akan memasuki bulan suci Ramadan.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah usaha yang terdampak pembatasan bahkan penutupan sementara antara lain klub malam, diskotek, rumah pijat yang menyediakan minuman sebagai bagian layanan, karaoke, hingga SPA sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey, menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Apalagi menjelang Ramadan, kita perlu menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghargai,” ujar Mamangkey.
Ia juga memastikan pengawasan akan dilakukan bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan malam. Harapannya semua bisa mematuhi aturan. Jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku saat Ramadan dan Idul Fitri, tetapi juga pada perayaan hari besar keagamaan lainnya seperti Natal, Nyepi, Waisak, hingga Imlek.
Pemkot Manado berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk, tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor pariwisata sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. (*/achel)




























