
Bitung, identitasnews.id – Ratusan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi PT Futai, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kertas daur ulang.
Aksi protes ini berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap dampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut, yang dinilai telah mencemari kualitas udara dan sumber air di lingkungan sekitar.
Efraim Lengkong, putra asli Tanjung Merah, menyampaikan kepada wartawan bahwa kemarahan dan kekecewaan yang meledak dalam aksi ini bukan tanpa alasan.
Masyarakat sudah tak sanggup lagi menahan bau busuk yang sangat menyengat, yang bersumber dari limbah hasil pengolahan kertas yang dibuang secara sembarangan. Akibatnya, banyak warga yang menderita gangguan kesehatan, dimana bau busuk dari limbah yang berkelanjutan ini sangat berisiko memicu gangguan pernapasan, iritasi, infeksi bakteri/virus, hingga masalah pencernaan. Permasalahan ini kian hari semakin banyak dikeluhkan.
Ia juga mengakui sisi positif dari kehadiran perusahaan tersebut. PT Futai Sulawesi Utara merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah merealisasikan investasi tahap pertama sebesar Rp 1,4 triliun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Secara ekonomi, keberadaannya seharusnya membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda perekonomian, serta memberikan dampak ganda dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun di balik potensi manfaat itu, muncul pertanyaan besar soal tanggung jawab. Menurut pandangannya, kesalahan tidak hanya berada di pundak perusahaan, melainkan juga pada proses pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait—baik di tingkat Pemerintah Kota Bitung maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Proses penilaian tersebut dinilai kurang cermat, tidak mendalam, dan kurang kompeten, sehingga izin operasional tetap diterbitkan meskipun berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan: Apakah masyarakat yang telah lama menetap di wilayah ini yang harus mengalah dan menanggung penderitaan akibat pencemaran, ataukah PT Futai yang harus ditutup dan dipindahkan ke lokasi lain yang lebih layak dan tidak merugikan kepentingan umum ?. (achel)












