Pendapat Hukum Dr Michael Barama SH, MH (Senior Lecturer at the Faculty of Law, Sam Ratulangi University) Terkait Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK 2024

Identitasnews.id – Menanggapi ‘statement’ dari oknum oknum ahli hukum dari paslon 01 dan 03 dan klarifikasi calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD soal ucapannya yang menyebutkan, “pihak yang kalah dalam pemilu akan selalu menuduh yang menang berbuat curang”. Bukan berarti bahwa yang kalah itu selalu kalah sekaligus mencontohkan pemilukada Jawa Timur.

Sambil mencontohkan, pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengadili gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2008 “Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo”.
MK Kabulkan Permohonan Sebagian, di Pemilukada Jatim. Dimana ada beberapa wilayah yang dikabulkan untuk dilakukan pemilihan ulang (tahap 2)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari.

Putusan itu didasari adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Bahkan, MK pun mengutip pendapat G. Radbruch “Preference should be given to the rule of positive law, supported as it is by due enactment and state power, even when the rule is unjust and contrary to the general welfare, unless, the violation of justice reaches so intolerable a degree that the rule becomes in effect lawlesslaw and must therefore yield to justice'”. [G. Radbruch, Rechtsphilosophie (4th ed. page 353.

Menanggapi putusan MK atas gugatan Khofifah Indar Parawansa No 41/PHPU.D-VI/2008, terkait pilkada Jawa Timur

Dalam putusan tersebut, MK mengutip pendapat G. Radbruch ”
“Preferensi harus diberikan pada aturan hukum positif, yang didukung oleh pemberlakuan dan kekuasaan negara, bahkan ketika aturan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan kesejahteraan umum, kecuali jika pelanggaran terhadap keadilan mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi sehingga aturan tersebut menjadi tidak dapat ditolerir. pada dasarnya melanggar hukum dan oleh karena itu harus tunduk pada keadilan”. [G. Radbruch, Rechtsphilosophie edisi ke-4. halaman 353.

Pemaknaan dari Preferensi ini jelas: “jika pelanggaran terhadap keadilan mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi sehingga aturan tersebut menjadi tidak dapat ditolerir”, sejauh mana peraturan tersebut menjadi berlaku tanpa hukum dan oleh karena itu harus tunduk pada keadilan.

Hal ini merujuk pada, telah terjadinya pelanggaran konstitusi secara, “Terstruktur sistematis, masif”, tanpa aturan hukum maka harus tunduk pada Keadilan. Bukan tafsir hukum dan masuk pada “Rechtsvinding”.

Yang dimaksud dengan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, adalah “terstruktur’ yang dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.

“Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang”.

Masif, berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara,
Masif mengartikan kecurangan yang keberlanjutan dari terstruktur dan sistematis.

Gugatan pemohon dari paslon 01-03 haruslah membuktikan, minimal 50% dari TPS telah terjadi kecurangan dan juga campur tangan pemerintah siapa dan siapa dan dimana ?

Termasuk oknum anggota polri yang konon akan dijadikan saksi. Pertanyaannya berapa Kapolda yang akan bersaksi bahwa benar telah terjadi intimidasi dan kecurangan, serta buktinya di wilayah kepolisian daerah tersebut.

Gugatan “Bansos” dari Paslon 01-03 hal ini juga saksi harus dihadirkan beserta bukti buktinya, apakah benar mereka memilih paslon 02 karena mereka menerima bansos. Apabila dari 1 juta orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan baru dapat dikategorikan masif.

Filsafat hukum dapat diartikan ‘sederhana’ adalah ilmu tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum.

Filsafat Hukum mengutip dari buku “Darji Darmodiharjo” dan “Shidarta”, mengatakan filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.

Jadi, objek dari filsafat hukum adalah hukum itu sendiri. Objek tersebut lantas dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.

‘Seinwissenschaft’ atau dapat disebut dengan ‘hukum kenyataan’ ialah ilmu yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sikap tindak.

Dalam sosiologi hukum adalah secara ‘empiris’ dan ‘analitis’, mari kita ambil ‘sample’ pada kampanye 02 (Prabowo-Gibran) di Manado Sulawesi Utara yang dihadiri kurang lebih 1 (satu) juta orang, kedatangan mereka dalam kondisi cuaca hujan keras membuktikan bahwa kedatangan mereka di dasari dari keinginan dan kerinduan terhadap capres Prabowo Gibran.

Kedatangan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo di Universitas Flores (Uniflor), Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Video itu viral karena Ganjar diteriaki dengan kata ‘Prabowo’ saat baru tiba di sana.

Kampanye akbar Harapan Jutaan (Hajatan) Rakyat Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang digelar di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Puan Maharani, bertanya ke massa yang hadir, siapa capres yang akan dipilih. Puan mengajak massa yang hadir untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. Sambil mengatakan “semuanya….akan datang ke TPS-nya masing-masing 14 Februari pilih siapa..?” tanya Puan kepada massa. Jawaban yang terdengar “Prabowo!” Prabowo….kata orang-orang di acara tersebut.
Puan lalu bertanya nomor urut 03 nomor tiga, yang semula menyerukan nama Prabowo justru meneriakkan nomor dua berkali-kali.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). Saat kunjungannya ke TPI Brondong, Anies sempat diteriaki Prabowo oleh para nelayan di sana. Teriakan tersebut juga terdengar saat Anies melakukan dialog dengan para nelayan dan masih banyak lagi tempat tempat kampanye dari 01 dan 03 yang berakhir dengan teriakan teriakan massa yang mengatakan “Prabowo-Gibran pilihan mereka. Inilah yang disebut hukum kenyataan yang harus dipertimbangkan hakim MK terkait permohonan gugatan capres paslon 01 dan 03.

Diketahui bahwa Kedudukan dan Kewenangan MK
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu.

Pada intinya MK dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan norma hukum ‘konsitusi’ bukan tafsir yang berujung pada ‘Rechtsvinding’ penemuan hukum baru atau law making – Inggris.

Pemaknaan dari ‘Rechtsvinding’ penemuan hukum atau law making – Inggris, dapat diartikan sebagai “penemuan hukum”, atau pelaksanaan hukum, penerapan hukum, pembentukan hukum atau penciptaan hukum (Mertokusumo, Sudikno: 2001).

Sejatinya hal tidak dapat diterapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalannya kewenangan hakim MK hanya memeriksa dan mengadili norma hukum sesuai konstitusi, bukan untuk menafsir atau tafsir, berbeda dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA). MK tidak bisa keluar dari apa yang diamanahkan sebagaimana aturan perundang-undangan MK yaitu konsitusi.

Pada intinya MK dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan norma hukum bukan tafsir yang berujung pada ‘Rechtsvinding’ penemuan hukum atau law making – Inggris.

Sangat disayangkan, pendapat atau statement dari oknum oknum ‘ahli hukum’ yang dinilai dapat menyesatkan opini masyarakat tentang sistem ketatanegaraan. (efraim lengkong).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *