TOMPASO, identitasnews.id – Didampingi Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra Ch Tandaju SE AK, pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) desa Pinabetengan Utara, menerima akta notaris dan surat keputusan (SK) Menkumham tentang pembentukan KMP yang diserahkan oleh Camat Tompaso Barat belum lama ini.
Dikatakan Tandaju dengan dikantonginya akta notaris dan SK Kemenkumham, maka pengurus KMP desa Pinabetengan Utara siap melaksanakan tugas.
“Soal legalitas KMP telah di tangan pengurus, kini saatnya pengurus untuk memulai kegiatan berdasarkan aturan yang telah di tetapkan,” tutur Tandaju.
Dirinya pun mengaku optimis bahwa pengurus akan bekerja profesional, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembentukan KMP dapat terwujud.
“Tugas utama mereka adalah meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi sebagaimana tujuan utama dari pembentukan koperasi. Karena itu silahkan berkerja berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tandaju juga mengingatkan bahwa tugas pengurus KMP cukup berat dan mengandung resiko.
KMP akan mengelolah berbagai jenis usaha, didalamnya ada dana yang disiapkan oleh pemerintah melalui bank yang telah ditunjuk dengan cara mengajukan proposal peminjaman dana oleh pengurus.
“Organisasi apapun bubar cuma karena salah dalam mengelolah usaha atau kegiatan. Parahnya lagi salah salah dalam pengelolaan keuangan. Karena itu hati-hati dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Dan sebagai pengawas KMP, Hukum Tua dan pengawas lainnya, akan terus melakukan pengawasan melekat, berdasarkan fungsi dan kedudukan badan pengawas KMP. Hal ini bertujuan agar KMP ini bisa berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar. (rom)




























