MINUT Identitasnews.id – Semakin dekatnya perayaan Natal dan Tahun Baru Polres Minut bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada penjual Miras ielgal atau tidak berizin.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi Rabu 18 Desember 2019 usai menggelar Rakoor Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Bagi yang tidak memiliki izin kami himbau jangan melakukan penjualan apapun, jika kami dapat kami akan ambil dan musnahkan. Bagi yang memiliki izin silhakan tapi ada batas-batas dalam penjualannya, jangan berlebihan sehingga dapat memberi pengaruh buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya juga akan membatasi jam bagi para penjual Miras.
“Jadi yang biasanya tutup jam 10 malam, sekarang kami batasi sampai jam Sembilan malam, khusus untuk penjual miras. Dan himbauan ini berlaku hari ini juga. Saya akan langsung menandatangani surat edaran tesebut hari ini juga, dan akan diberikan ke seluruh kecamatan,” tuturnya.
Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Minut untuk menyambut Natal dan Tahun Baru dengan sukacita tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
“TUHAN Yesus datang itu dengan kedamaian bukan dengan mabok-mabokan yang berakibat perkelahian apalagi sampai pada pembunuhan. Jadi marilah kita sambut Natal ini dengan kesederhanaan dan penuh kedamaian,” tandas Rahakbau.
Ditanya soal pengamanan pesisir pantai guna mencegah masuknya Miras dari negara tetangga Filipina mengingat sebagian wilayah Minut merupakan Kepulauan.
“Seluruh Polsek akan dikerakan, namun saat ini kami memang terkendala alat transportasi dan hal itu telah di koordinasikan dengan pihak Basarnas untuk meminjam kapal,” kunci Rahakbau.(Mesakh)































