Penulis: Efraim.Lengkong@evergreen
identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah.
Akan tetapi, sejatinya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD.
Berbeda dengan fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
DPRD ADALAH LEMBAGA POLITIK
Kewenangan DPRD untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif.
Walaupun, pelaksanaan pelaksanaan legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah.
RDP adalah forum yang digunakan oleh lembaga legislatif seperti DPR-RI atau DPRD untuk mendengar dan menampung/DPRD adalah Lembaga Politik menerima aspirasi, masukan, atau keluhan dari masyarakat.
Perlu dipahami mekanisme legislatif DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD bukan atau tidak sebagai pengambilan keputusan akhir
Lebih jelasnya dalam ruang RDP, DPRD tidak dapat memutuskan kehendak dari pihak pembawa aspirasi, atau sebaliknya.
Dalam ruang RDP di DPRD, dalam menjawab aspirasi, sering dijumpai anggota DPRD yang bertindak jauh keluar dari fungsi mereka. Tak jarang ditemui dalam ruang RDP, ada anggota Dewan yang bertindak ala’ penyidik polri atau jaksa bahkan ironisnya para anggota DPRD bertindak ibarat hakim.
Fenomena lucu dan memalukan terjadi belum lama ini saat RDP di salah satu Kantor DPRD Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu anggota senior menanyakan ijin dari sebuah perusahan swasta dan dijawab komplet, “kan tidak mungkin kami dari perusahaan yang sudah menanamkan investasi hampir mencapai 100 milliar rupiah kalau tidak ada ijin, sambil memperlihatkan foto Copy dari ijin yang dimiliki.
Anehnya dewan meminta asli dari ijin tersebut untuk di teliti “kan bisa saja aspl” kata si bapak dewan.
Secara umum, DPRD tidak memiliki hak untuk memeriksa ijin perusahaan swasta secara langsung, Kewenangan memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran ijin berada di tangan pemerintah daerah (eksekutif) dan instansi teknis terkait, bukan legislatif.
Mirisnya dalam pelaksanaan gelar RPD atas laporan aspirasi, acap kali didengar anggota DPRD menuntut kehadiran dari CEO perusahaan adalah Chief Executive Officer.
“Pada RDP berikutnya pemilik perusahaan harus ada”, kata seorang anggota dewan senior.
“Kami akan usahakan agar CEO hadir”, sayangnya DPRD tidak mempunyai hak paksa untuk menghadirkan CEO kami”, kata perwakilan perusahaan sambil tersenyum.
“Bahwa perihal pemberian kuasa telah diatur secara jelas dan tegas didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Bab XVI yang terdiri dari Pasal 1792 s/d Pasal 1819;
Pasal 1793 KUHPerdata yang berbunyi: “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu Akta Umum, dengan suatu surat dibawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat, ataupun dengan lisan.”
Sehingga keterwakilan HRD dan Humas perusahaan dalam RDP di DPRD telah sesuai dan dibenarkan menurut hukum. (*)































