MANADO, identitasnews.id – Tudingan yang ditujukan kepada Plt Kadis Ketahanan Pangan Sulawesi Utara, Frangky Tintingon terkait penyalahgunaan bantuan sosial dimasa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dianggap tidak benar.
Kepada wartawan Rabu (25/6/2025), Tintingon menjelaskan, kegiatan yang disampaikan melalui salah satu media online, bukan kegiatan bansos melainkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang menjual bahan pokok strategis dibawah harga Pasar. Program ini bertujuan untuk pengendalian Inflasi di daerah, melalui dana Dana Insentif Fiskal (DIF) pada APBD tahun 2024.
Menurut Tintingon, pada Tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, dr Jemmy Lampus, M.Kes.
Dalam rangka stabilisasi harga maka dilaksanakan kegiatan GPM yang lokasinya berdasarkan surat permohonan dari masyarakat atau organisasi keagamaan.
“Kegiatan GPM dilaksanakan setelah Pilkada 27 November 2024. Yakni dimulai 5 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2024 sebanyak 28 kali,” urai Tintingon seraya mengakui saat itu dia menjabat Kabid Distribusi Cadangan Pangan.
Pada dasarnya kata Tintingon, sebelum pelaksanaan kegiatan GPM telah dilaksanakan rapat pendampingan kegiatan oleh Kejaksaan, Satgas Pangan Polda Sulut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulut pada 26 November 2024. Rekomendasi rapat bersama Tim Pendampingan yaitu pelaksanaan GPM setelah Pilkada 2024.
“Dalam pelaksanaan kegiatan GPM di 28 lokasi ada pendampingan dari Tim Satgas Pangan Polda Sulut,” jelas Tintingon.
Bahan komoditas yang dijual diantaranya Beras Bunaken Indah Rp 98.000 dengan subsidi Rp 4.500 per Kg, Minyak Goreng 10.000 Kg dengan subsidi Rp. 6.000 per Kg, Gula Pasir 8.800 Kg dengan subsidi Rp.6.000 per Kg dan Cabe Rawit 50.000 per Kg dengan subsidi Rp 23.000 per Kg.
Selain komoditas subsidi tersebut ada juga komoditas strategis yang lain seperti telur, bawang putih, bawang merah dan tomat.(yan)































