Minut, Identitasnews.id – Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) laksanakan Rapat koordinasi bersama pemerintah daerah kabupaten Minahasa utara,kepolisian dan peserta pemilu dalam rangka penertiban alat praga kampanye pemilu 2019 dipimpin oleh koordinator bidang kemasyarakatan bidang hukum dan ham Rahman Ismail di kantor Bawaslu Minahasa utara, selasa 22/01/2019
Dikatakan Rahman Ismail , tujuan rakor tersebut digelar adalah guna memberikan pemahaman, terkait teknis pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Melakukan koordinasi dengan pihak terkait terhadap ketentuan pemasangan APK, Melakukan kerjasama pengawasan dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan terkait mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
“Dalam pengawasan penetapan lokasi pemasangan APK bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu (KPU) terhadap peraturan perundang-undangan. Bahwa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye lokasinya telah ditetapkan melalui Keputusan KPU. Tetapi terdapat larangan bahwa Alat Peraga Kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. sedangkan, dalam menetapkan lokasi pemasangan APK kampanye, KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), tentunya dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Bahkan sambung Ismail, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
“Sehingga, Peserta Pemilu perlu memahami ketentuan ini, dan mematuhi aturan menurunkan APK paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Pemasangan Alat Peraga Kampanye menjadi fokus kegiatan Kampanye yang harus diawasi oleh Pengawas Pemilu, karena terdapat potensi rawan pelanggaran. Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu memetakan potensi rawan pelanggaran tersebut. Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Minut memandang perlu melaksanakan kegiatan rapat koordinasi itu, pasalnya, sebagai upaya sinergitas dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2019 nanti,” tandasnya.
Disisi lain pada media Identitasnews.id dikatakan Ismail terkait penertiban diserahkan kepada kepolisian, satuan polisi pamong praja, dari bawaslu hanya merekomendasikan apa yang dilarang dan melanggar, pihak yang berwenang yang menertibkan.
Rapat Dihadiri Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Komisioner KPU Hendra Lumanau dan kapolres Minut AKBP Alfrits Patiwael, SIK, MH dihadiri , Roky Ambar (koordinator divisi hukum dan penindakan), Kasatpol PP Drs Sem Tirajoh, Panwaslu kecamatan, para pimpinan partai. (dhean)































