BOLMUT, Identitasnews.Id – Rembuk adat inomasa yang di selenggarakan oleh Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) melahirkan sekurangnya 5 tuntutan bersama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perusakan lingkungan Bintauna, Minggu (21/07).
Acara Rembuk Adat Inomasa ini di hadiri oleh Pj. Sekda Bolmut Dr. H. Abdul Nazarudin Maloho, Perwakilan Kantor Camat Bintauna, Perwakilan Polsek Bintauna, Koordinator GIM Asriadi Lakoro, Ketua AMAN Bima Andri Datunsolang, Sangadi Se-Kecamatan Bintauna-Sangkub, Tokoh-Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat, dan Sejumlah Masyarakat Bintauna-Sangkub.
Dalam acara musyawarah rembuk adat Inomasa itu melahirkan tuntutan bersama persoalan perusakan lingkungan Bintauna yaitu sebagai berikut;
1. Mendesak Pemerintah Daerah dan Polres Bolmut untuk menutup sementara sebelum ada kejelasan hukum, tentang tambang illegal yang ada di Huntuk (Bintauna)
2. Menolak tambang ilegal; (a) Memberhentikan seluruh kegiatan penambangan emas ilegal di Kec. Bintauna; (b) Mengingat huruf a, meminta kepada APH untuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktifitas tambang emas ilegal tersebut; (C) Menindak semua pelaku penambangan emas ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meminta kepada semua pihak terkait untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan aktifitas penambangan emas ilegal.
4. Hiring bersama Pemerintah daerah dan Polres Bolaang Mongondow Utara.
5. Mengenai Poin 4, Pemerintah daerah dan Polres Bolmut diberikan waktu sekurang-kurangnya 3X24 jam untuk menyelesaikan masalah ini setelah hiring dilakukan. Apabila poin ini tidak diindahkan maka akan ada pengerahan masa secara besar-besaran.
Menurut Koordinator Gerakan Inomasa Menggugat, Asriadi Lakoro, mereka telah melaporkan para pelaku ilegal mining yang menggunakan alat berat jenis Excavator yang diduga milik dari Stenly Wuisang alias Eskobar Cs ke Polres Bolmut namun sampai hari ini Polres Bolmut seakan diam membisu.
“Aduan resmi mengenai tambang emas ilegal ini telah kami sampaikan melalui surat resmi pada tanggal 11 Juli 2024 atas nama Aliansi Gerakan Inomasa Menggugat, namun hingga hari ini kami belum melihat adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait laporan itu,” kata Asriadi.
Asriadi menilai bahwa Polres Bolmut dan Pemda Bolmut telah gagal, dan terkesan membiarkan. Apalagi pelaku ilegal mining yang berkonsekuensi hukum ini tetap berjalan sampai hari ini, dan telah berlangsung berbulan-bulan.
“Kami meminta kasus perusakan hutan dan lingkungan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan demi penegakan supremasi hukum yang sejati,” tegas Asriadi.
Sementara itu Pj. Bupati Bolmut yang diwakil PJ Sekda Bolmut Dr. H. Abdul Nazarudin Maloho menyebut bahwa aktifitas pertambangan emas yang ada di hutan Bintauna itu tidak mempunyai ijin.
“Jika diisukan kami pemda Bolmut telah memberi ijin, itu salah, sebab ijin Minerba itu ada di pemerintah pusat,” kata Maloho.
Lebih lanjut, Maloho menjelaskan bahwa pemda Bolmut bekerja sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditanya soal apa langkah pemda bolmut terkait persoalan tambang emas ilegal di Bintauna, dirinya menjawab,”akan melakukan rapat koordinasi bersama untuk merekomendasikan penutupan tambang ilegal yang merusak hutan Bintauna,” terangnya. (FAM)