Rencana Pelantikan Lima Pejabat Bupati dan Walikota, Sekdaprov: 25 September 2023

SULUT, identitasnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tengah mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota, yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin, 25 September 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, menyampaikan, seluruh persiapan sudah dimatangkan melalui rapat yang dihadiri seluruh sekretaris dari lima daerah, yakni Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara( Bolmut), Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

“Lima Sekda yang diundang telah mengikuti rapat, untuk persiapan pelaksanaan pelantikan penjabat bupati dan wali kota. Siapa saja pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari Forkopimda, ketua DPRD dan keluarga, agar nantinya tidak membludak,” jelasnya.

Menurut Sekdaprov Kepel, untuk nama penjabat yang akan dilantik, sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Pihaknya tidak memberikan bocoran klarena menurutnya, semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut memiliki kans untuk dipercayakan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) bupati dan wali kota.

“Untuk nama penjabat sudah dikirimkan ke Kemendagri dan pastinya sebelum tanggal 25 September 2023 sudah ditetapkan,” tandasnya.

Dilanjutkannya, kelima penjabat akan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sampai terpilih kepala daerah dari hasil Pilkada di 2024.

Terdapat sejumlah nama yang memiliki kans yakni Clay Dondokambey, Fransiscus Manumpil, Denny Mangala, Lukman Lapadengan, Abdullah Mokoginta, Asripan Nani, Ronald Sorongan dan Evans Steven Liow.

Lanjut Sekdaprov Kepel, penjabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dan wali kota, tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan sejumlah syarat untuk menjadi penjabat bupati/wali kota.

Penjabat bupati dan wali kota yang diangkat, wajib memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik.

Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *