Robby Dondokambey: Reforma Agraria di Minahasa Bukan Sekadar Redistribusi, Tapi Kesejahteraan Masyarakat

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, membuka sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), Selasa, (27/5/2025) di Ruang Sidang Kantor Bupati.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari Reforma Agraria nasional untuk menyelesaikan konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa INVER PPTPKH adalah prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024.

“Reforma Agraria bukan hanya sekadar redistribusi tanah, tetapi mencakup penataan aset dan pemberian akses,” jelasnya.

Penataan aset berkaitan dengan pengaturan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai hukum.

Sementara itu, pemberian akses bertujuan memberdayakan masyarakat dengan sumber daya ekonomi, pengetahuan, dan teknologi agar dapat mengelola tanah secara produktif.

Bupati Dondokambey juga menjelaskan bahwa inventarisasi dan verifikasi ini adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Perpres ini bertujuan utama untuk menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, Dr. Heri Sunuprapto, yang turut hadir, akan menjelaskan detail lokasi dan teknis pelaksanaan INVER PPTPKH di Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan Peta Indikatif dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024, luas tanah yang akan diselesaikan di Minahasa mencapai sekitar 21,52 hektare yang tersebar di beberapa desa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

Bupati Robby Dondokambey menekankan bahwa inventarisasi dan verifikasi ini tidak hanya menyangkut data teknis, melainkan juga nasib dan masa depan masyarakat, khususnya petani dan penduduk yang telah lama hidup tanpa kepastian hukum atas tanah.

“Saya berharap sosialisasi INVER PPTPKH ini dapat kita ikuti secara serius, dengan komitmen tinggi dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat desa, maupun masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel agar program ini benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sosialisasi ini dihadiri antara lain, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI, perwakilan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kabid PKH, Kadis PUPR Kabupaten Minahasa, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kabag Prokopim, Camat Kakas Barat, serta perwakilan Camat Tombariri dan para peserta sosialisasi. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *