Saling Singung Distatus WA, Satu Pelajar Nekat Aniaya Temannya

Tomohon, identitasnews.id-Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka M (14), warga Kaaten Tomohon Timur, usai menganiaya rekannya sendiri yakni DK (12), dimana keduanya masih di bawah umur, Selasa (29/03-2022) sekitlra pukul 16.00 wita.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian ini.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula tadi sore, di kompleks gereja Katolik trinitas Kelurahan Paslaten. korban bersama teman – temannya sedang nongkrong. Saat itu tersangka melewati tempat tersebut bersama teman perempuannya.

“Tak lama kemudian, rekan korban kemudian menstatus di WhatsApp dengan kalimat ” BUCIN BOLEH LUPA TAMANG JANGAN “, yang kemudian dibaca tersangka dengan membalas story di WA nya “TIAP TORANG PANGGE NGONI NEMAU IKO “. Tak puas disitu, tersangka kemudian membuat story lagi, “ATOR TAMPA”, kemudian korban membalas membuat story WA, “DIMANA”, di balas lagi oleh tersangka “WAKAS”, yang di balas korban kembali, “SOBAPIGI”,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut ia menjelaskan, korban saat itu langsung menuju ke kelurahan Wakas, tempat di mana dia janjian dengan tersangka untuk bertemu. Beberapa saat kemudian tersangka datang dan langsung mengajak berkelahi. Disitu korban bertanya agar jangan membawa senjata tajam, yang diiyakan oleh tersangka.

“Saat sudah berhadapan dan saling dorong, tersangka diam-diam mengeluarkan sebuah celurit yang di sisipkan di belakang celana, dan langsung melayangkan ke arah leher korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka sayatan kecil ( garis ). korban yang tak menduga dengan kejadian tersebut langsung lari untuk menyelamatkan diri,” ungkap Kapolres.

Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung menambahkan, tim kami yang mendapat aduan masyarakat tersebut langsung merespon dan menuju ke tempat kejadian, untuk pulbaket dan berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku.

Berdasarkan informasi, tersangka saat itu sedang berada di rumah di kelurahan Kaaten Tomohon Timur. Tim langsung mengamankan tersangka bersama sebuah barang bukti, sebuah celurit berukuran panjang 20 cm.

“Saat ini tersangka telah di amankan di Polres Tomohon bersama dengan barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Watung.(echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *