Sebanyak 10 Desa di Minahasa Terima Bantuan 263 Unit Sanitasi SPAL

TONDANO, identitasnews.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson Rombon ST, mengatakan 10 Desa di Kabupaten Minahasa yang memiliki masyarakat dengan penghasilan rendah, mendapat bantuan Sanitasi Septik Tank, Sistim Pengelola Air Limbah (SPAL), dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.

Untuk Kabupaten Minahasa mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3.945.000.000, untuk 263 unit SPAL. Adapun bantuan tersebut terdiri dari :
Sanitasi Septik Tank ini terbagi di 10 desa yakni dengan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni, Desa Kayuwatu Kecamatan Kakas sebanyak 28 unit, Tounelet Kakas 25 unit, Talikuran Kakas 25 unit, Sendangan Kakas 25 ini, Paslaten Kakas 25 unit, Kaweng Kakas 25 unit, Touliang Kakas 25 unit, Atep Oki 30 unit, Parentek Kecamatan Lembean Timur 30 unit, dan Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur 25 unit.

“ Untuk kabupaten Minahasa bantuan SPAL ini terbagi di 10 desa, sesuai dengan usulan yang disetujui kementerian,” ujar Daudson.

Lanjutnya, SPAL atau Sanitasi Sehat ini lengkap, mulai dari bangunan atas atau toilet, sampai bangunan bawah atau septiktank, dengan anggaran masing-masing unit Rp 15.000.000.

Sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, pembangunannya, pemerintah setempat wajib membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Dananya dari pusat nanti langsung ke rekening KSM sebagai penanggung jawab, bukan ke kas daerah. Anggaran akan dicairkan secara bertahap tiga kali termin,” tuturnya, Selasa, (3/6/2025).

Diketahui anggaran tahap pertama paling lambat 22 Juli untuk 25 persen. KSM sudah harus siap sebelum tanggal itu, jika lewat karena KSM tidak tepat waktu maka langsung gagal.

Kemudian termin kedua 15 Oktober, dengan syarat kemajuan serapan fisik sudah ada minimal 75 persen dari anggaran 25 persen di awal tadi. Kalau tidak mampu lapor di tahap pertama, maka tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Dan termin ketiga paling lambat 15 Desember.

” Pencairan anggaran sudah diatur dalam ketentuan, dan harus diketahui bahwa pencairan didasarkan pada pencapaian hasil kerja,” tegasnya.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *