TONDANO, identitasnews.id Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara di Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali bergulir. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bernama Oswald Nathan, yang merupakan akuntan publik yang berkantor di Manado.
Sidang fokus pada validitas pembuktian kerugian yang didakwakan kepada terdakwa yang berinisial PWB. Oswald Nathan menyatakan transaksi keuangan baik uang masuk maupun keluar harus dibuktikan dengan bukti yang valid yang dapat dipertanggung-jawabkan.
” Segala sesuatu harus diberdsarkan dokumentasi. Bukti harus secara tertulis baik berupa kwitansi, nota, rekening koran atau lainnya ,” ujar Ahli.
Saksi Ahli juga mengatakan bukti dokumen yang di minta kepada terdakwa sebenarnya sudah sangat lama, sebagai pelengkap data, tapi tak kunjung diberikan. Pencatatan terdakwa terkait uang yang keluar sangat rapi, namun tak bisa dibuktikan dengan dokumentasi.
Dokumentasi pengeluaran atau laporan keuangan menjadi hal yang paling penting dalam sebuah perusahaan.
” Kasus ini harus dilihat berdasarkan dokumentasi yang ada. Setiap uang yang keluar harus sebisa mungkin dipertanggung-jawabkan berdasarkan dokumentasi ,” tukasnya.
Nathan berharap kasus ini diputus oleh hakim berdasarkan berapa besar kerugian yang dialami perusahaan. Hasil dan kesimpulan biarlah itu menjadi kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan.
Ketua PN Tondano Dr Erenst J Ulaen SH MH, yang menjadi Hakim Ketua dalam kasus ini menegaskan prinsip keadilan dan keterbukaan dijunjung tinggi oleh para hakim yang menyidangkan perkara ini.
”Persidangan ini tidak ada yang ditutup tutupi, harus transparan,” tegas Ulaen.
Pengadilan Negeri Tondano sangat menjaga integritas dalam proses hukum ini dan memastikan masyarakat dapat memantau jalannya persidangan kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan Selasa 11 November 2025. (rom)




























