TONDANO, identitasnews.id – Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J F Tenda, mengingatkan kepada Hukum Tua dan Lurah di kabupaten Minahasa, bahwa dalam rangkah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP), hendaknya harus didasarkan pada amanat pembentukan
Koperasi Merah Putih yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025.
Dimana dalam hal pembentukan pengurus harus berdasarkan persyaratan yang telah diatur.
” Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus maupun pengawas lainnya,” papar Tenda, Kamis (22/5/2025).
Tenda berharap pengurus yang akan dibentuk adalah mereka yang paham soal koperasi, dan yang paling utama adalah tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan pengurus apalagi dengan pengawas.
” Ini sangat penting, sebab banyak informasi yang kami peroleh, ada pengurus yang baru dibentuk ternyata memiliki hubungan darah dengan pengurus lainnya, termasuk memiliki hubungan darah dengan pengawas. Jelas ini sangat bertentengan dengan semangat pembangunan KMP,” tegas Tenda.
Selain itu pengelolaan koperasi ini dilakukan oleh lima orang pengurus yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua bidang, sekretaris, dan bendahara, serta dewan pengawas yang diketuai oleh lurah dan dua orang anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat.
Dilanjutkan, Tenda adapun tahapan Pembentukan KMP,
proses pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih dirancang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, meliputi:
1. Sosialisasi: Dilakukan kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus/pengawas.
3. Pengesahan Badan Hukum: Melalui notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.
4. Integrasi atau Revitalisasi: Untuk koperasi yang sudah ada, dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai dengan program Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
” Saya optimis jika pembentukan KMP di desa atau kelurahan sesuai dengan aturan dan panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka koperasi akan berjalan baik. Dan akan berdampak pada peningkatakan kesejahteraan masyarakat seperti yang menjadi tujuan awal lahirnya KMP
Jujur, Selama ini banyak informasi yang masuk kepada kami, terkait dengan sosialisasi dan Musdes pembentukan KMP yang ternyata tak sesuai dengan ketentuan. Saya mengingatkan kembali kepada Lurah dan Kuntua jangan sampai mengabaikan kedua hal itu, sebab potensi pelanggaran bisa saja terjadi dan lurah atau hukum tua harus bertanggung-jawab ,” pungkas Tenda.
KMP merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dalam rangkah meningkatkan kesejeteraan masyarakat. Berbagai regulasi dilandasi yang kuat pembentukan KMP, sehingga diharapkan koperasi ini akan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
” Sekali lagi saya ingatkan kepada Hukum Tua dan Lurah jangan sampai menyimpang dari aturan yang telah dikeluarkan terkait pembentukan pengurus KMP. Sebab jika dari awal tidak sesuai dari ketentuan, maka saya yakin program ini takkan berjalan baik dan pasti mengalami kegagalan,” terang Tenda, Jumat (23/5/2025). (rom)





























