BOLMUT, Identitasnews.Id – Surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tentang penghentian aktivitas galian C di Kecamatan Sangkub berdampak negatif terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Pasalnya surat pemberitahuan pemberhentian tersebut berdampak pada hilangnya mata pencaharian puluhan bahkan ratusan warga yang bergantung hidup pada pekerjaan itu.
Salah seorang pekerja saat ditemui awak media ini Selasa, (16/09/25) menyesalkan adanya kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai tidak pro rakyat.
“Kalau buat kebijakan harus masuk akal. Kondisi saat inikan susah dapat kerja, kalau ini dihentikan terus kami kerja dimana buat makan dan minum sehari-hari,” sesalnya.
Ditempat yang sama, pekerja lainya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Menurutnya, pendapatan dari bekerja di galian C ini tidaklah besar namun cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Hanya di tempat ini kami mencari rezeki, itupun pas pasan. Kalau lebih, cukup buat biaya sekolah bagi anak-anak,” ungkapnya.
Menurutnya, penutupan tambang galian C dengan tanpa adanya solusi yang jelas dari pemda Bolmut hanya akan memperburuk keadaan ekonomi dan memperpanjang garis kemiskinan.
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah dan APH untuk hadir dan memberikan solusi terbaik agar masyrakat tidak kehilangan pekerjaan atau bertambahnya pengangguran.
Sementara itu Plt. kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bolmut Adler Th. Manginsoa saat dikonfirmasi media ini mengatakan pemberhentian aktivitas tersebut sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan tersebut belum mengantongi izin, termasuk belum mekiliki dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adler Rabu, (17/09).
Menurut Adler pemberhentian itu sesuai hasil pemantauan DLH pada 29 Juli 2025. DLH mendapati adanya aktivitas pertambangan bebatuan galian C yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
“Jadi semua ini kami lakukan semata-mata menjalankan perintah undang-undang serta regulasi terkait lainya dan tak ada maksud apapun,” singkatnya.
(Fadlan)