SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sepanjang tahun 2025 akan membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2025.
Hal tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Riputri Tamaka dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Ferdy Sondakh bersama Wakil Ketua Rizal Paulus Makagansa dan Marvein Hontong serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Albert Huppy Wounde, Sekretaris Daerah Melanchton Harry Wolff, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Jumat (29/11/2024).
Adapun 16 Ranperda yang diusulkan oleh perangkat Daerah yang akan dibahas sepanjang tahun 2025 adalah :
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
6. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
7. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
8. Kebijakan Strategi Daerah
9. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
10. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
11. Penanaman Modal
12. Pengelolaan Sampah
13. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
14. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
15. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahu 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan
16. Penetapan Kampung
Sedang 5 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD adalah :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Komorlang Menanireda Tundungu Tampunganglawo
4. Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung
5. Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung.(jl)




























