Tak Masuk Dalam Daftar Pemilih Pilhut, Sejumlah Warga Kaleosan Minta Penjelasan Pemkab

LEMBEAN, identitasnews.id – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak di 98 desa di kabupaten Minahasa, telah memasuki tahapan penetapan daftar pemiilih tetap (DPT). Di desa Kaleosan kecamatan Lembean Timur di rencanakan digelar hari ini Kamis (19/5/2022).

Namun hampir dipastikan ada beberapa nama wajib pilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang akan ditetapkan oleh panitia Pilhut, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah di rilis oleh panitia.

” Kami mempertanyakan validitas DPT Pemilihan Hukum Tua Kaleosan.
Ada yang dalam satu KK, suami terdaftar dalam DPT tapi istri tidak. Ada juga yang sudah 20 tahun domisili di Desa Kaleosan, hanya karena baru mengurus KK dia juga tidak terdaftar. Ini kan lucu ,” ujar Harmi Langkun mewakili masyarakat.

Atas persoalan ini kami pun berinisiatif hari ini Kamis (19/5/2022), mendatangi Pemkab Minahasa dalam hal ini Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra yang juga ketua panitia pemilihan kabupaten Drs Riviva Maringka M.Si, yang didampingi oleh kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung SH, namun penjelasannya tidak cukup dan tak memberikan kami solusi.

” Kami sebenarnya berharap ada jawaban yang jelas dan jalan keluar yang tepat bagi kami, namun nyatanya hal itu jauh dari harapan kami ,” tuturnya.

Langkun juga menyoroti kinerja Panitia Pilhut yang diduga tidak netral. Langkun menegaskan pihaknya berharap agar panitia pemilihan menaati setiap aturan yang berlaku dalam Pilhut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya gesekan-gesekan yang tidak perlu yang bisa berpotensi pada tergangguhnya kamtibmas, yang bisa berujung pada penundaan Pilhut.

” Kerja panitia sebenarnya mudah, jika semuanya didasarkan pada aturan yang berlaku. Namun kalau seperti ini, kami menduga panitia tidak netral lagi ,” pungkas Langkun.

Asisten 1 Pemkab Minahasa Drs Riviva Maringka M.Si, saat di konfirmasi membenarkan kedatangan sejumlah masyarakat desa Kaleosan.

” Kami sudah mendengar apa yang menjadi keluhan mereka dan kami pastikan bahwa semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Tadi sudah dialog cukup panjang dengan beberapa masyarakat Kaleosan. Intinya hal-hal yang ditanyakan sudah diberi penjelasan,” ujar Maringka.

Kepala Dinas PMD Minahasa Jefri Tangkulung SH, mengatakan memang ada beberapa warga yang telah lama berdomisili di luar kampung yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap namun untuk warga yang ada, nantinya akan kami koordinasikan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

” Sudah kami jelaskan sesuai dengan yang dikeluhkan, nantinya yang benar-benar berhak masuk dalam daftar pemilih itu yang akan kami fasilitas ke dinas kependudukan dan catatan sipil agar mereka bisa memilih “tutup Kadis PMD. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *