Tamuntuan Buka Rakor Timpora Kabupaten Kepulauan Sangihe

SANGIHE.Identitasnews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang di buka oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan bertempat di Ballroom Dialoog Hotel Tahuna, Senin (13/02/2023).

Rakor Timpora tersebut di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Ronald Lumbuun, SH, MH dan sejumlah pejabat lingkup Kanwil Kemenkumham Sulut, pimpinan dan pejabat organisasi terkait lainnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tergabung sebagai Timpora.

Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna yang telah memfasilitasi terselenggaranya Rakor Timpora dan juga terima kasih atas kehadiran pimpinan Kanwil kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu dibutuhkan koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan tugas masing-masing”, kata Tamuntuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Dr. Ronald Lumbuun, SH, MH mengatakan bahwa keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangat dibutuhkan di Kabupaten Kepulauan Sangihe karena Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga Philipina.

“Timpora yang melibatkan instansi pusat dan daerah harus dijadikan wadah untuk saling menukar informasi guna mengawasi keberadaan orang asing yang masuk wilayah Indonesia,” kata Ronald Lumbuun.

Selain itu Timpora harus bisa turun lapangan guna melakukan pemantauan serta pengecekan ketika ada informasi tentang keberadaan orang asing, lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada ikatan kekeluargaan antara warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan warga masyarakat di Philipina karena telah terjadi perkawinan sehingga terjadi kedekatan hubungan emosional dan kesamaan adat istiadat sehingga terjadi kegiatan saling melintas.

Di sini Kemenkumham tetap melihat bukan tidak mungkin adanya potensi kerawanan yang dikuatirkan terjadi akibat aktivitas pelintasan dengan penyalahgunaan dan pelanggaran keimigrasian. Maka diharapkan semua anggota Timpora di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat bekerja maksimal, tegas Kakanwil.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *