Tamuntuan Deklarasi Anti Pernikahan Dini Dalam Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak

SANGIHE Identitasnews.id – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan mendeklarasikan Anti Pernikahan Dini dalam kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, Rabu (06/09/2023).

Dalam sambutannya Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Pernikahan Dini.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang harus di laksanakan dalam rangka pemenuhan hak anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Sehingga diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.

Tujuan diadakannya pelatihan tersebut menurut Tamuntuan agar dapat menjadi acuan perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten Layak Anak.

Sementara deklarasi Anti Pernikahan Dini dilaksanakan dengan harapan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat di cegah, jelas Tamuntuan.

Lebih lanjut Tamuntuan menjelaskan bahwa deklarasi Anti Pernikahan Dini dimaksudkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang tertuang dalam Undang-undang pernikahan. Sebab pernikahan yang dilakukan di bawah umur memiliki resiko mulai dari kondisi psikologi yang belum stabil serta kesehatan reproduksi yang dapat mengalami gangguan, dan pengaruh yang paling dirasakan adalah meningkatnya kasus Stunting yang disebabkan oleh pernikahan di bawah umur.

“Ini bukan melarang, tetapi untuk menunda agar usia perkawinan lebih siap dari sisi fisik maupun mental”, kata Tamuntuan.

Hal ini sangat penting agar pernikahan dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat di tekan, tegas Tamuntuan.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *