TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat Hendra Ch Tandaju SE Ak, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (18/5/2026).
Dikatakan Tandaju, BLT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang patut dibantu sebesar Rp 300.000/bulan.
“BLT yang telah disalurkan kemarin merupakan bantuan tahap pertama Januari, Februari dan Maret. Total yang diterima masing-masing KPM adalah Rp 900.000,” ujar Tandaju, Selasa (19/5/2026).
Tandaju berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diberikan sebagai bukti bahwa pemerintah hadir ditengah masyarakat dan siap membantu kepada masyarakat yang pantas dan patut dibantu.
“Manfaatkan bantuan ini dengan baik. Dana yang diberikan terbilang cukup besar, karena itu belilah kebutuhan yang sangat penting sesuai peruntukkan,” harap Tandaju.
BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, yaitu program bantuan pemerintah Indonesia berupa pemberian uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok serta menjaga daya beli.
“Berbeda dengan bantuan sosial berupa sembako, BLT memberikan keleluasaan bagi penerima untuk menggunakan uang tunai tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas mereka,” terang Tandaju.
Doa juga menambahkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat rentan. Manfaat utamanya meliputi pemenuhan kebutuhan pangan harian, pencegahan penurunan kualitas hidup, serta perputaran roda ekonomi lokal di tingkat bawah. (rom)

















