TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat Hendra Ch Tandaju SE AK, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 71 keluarga penerima manfaat (KPM) di kantor hukum tua, Senin (26/2/2024).
Kepada penerima manfaat, Tandaju berpesan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkan.
” Bantuan ini sudah pasti sangat bermanfaat buat para penerima. Saya mohon agar bantuan ini di manfaatkan dengan baik,” ujar Tandaju.
Bantuan ini baru tahap pertama yakni bulan Januari, Februari dan Maret 2024. Tiap bulan penerima berhak atas uang Rp 300.000 sehingga total yang diterima adalah Rp 900.000.
Ditambahkan Tandaju bantuan ini diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemdes melalui musyawarah desa. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat miskin ekstrim.
” Saya berharap bantuan ini akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menunjang program pemerintah terutama yang ada di desa. Selain itu diharapkan lewat bantuan ini akan makin memacu kemampuan masyarakat untuk berupaya, bekerja keras untuk mencukupi semua kebutuhannya,” papar Tandaju. (rom)































