TELITI SEBELUM MEMBELI

catatan: efraim lengkong

Yurisprodensi Mahkamah Agung adalah salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli bahwa ‘pembeli yang beretikad baik harus selalu dilindungi’.

Sebaliknya pembeli yang tidak beretiket baik sudah mengetahui bahwa yang dibelinya diperoleh dari kejahatan maka pembeli tersebut dapat dikenakan Pasal 481 ayat 1 KUHP.

Jargon teliti sebelum membeli biasanya lebih lekat untuk pembelian secara langsung pada barang. Tapi dengan munculnya mafia mafia tanah yang yang sengaja bekerja sama dengan PPAT bahkan sampai melibatkan oknum oknum di BPN maka Jargon Teliti sebelum membeli saat ini berlaku disaat akan membeli tanah, sebab jika tanah tersebut bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum.

Kasus korban artis Nirina Zubir dengan kerugian 17 milliar rupiah oleh mafia tanah Cs jadi cerminan betapa beresikonya membeli tanah tanpa mengetahui betul hak asal kepemilikan dari obyek tanah tersebut.

Lain lagi para mafia tanah yang nota bene di “backup oleh para Naga” mereka berani membeli tanah sengketa tanpa mengindahkan Jargon ” TELITI SEBELUM MEMBELI”.

FENOMENA ini sangat jelas terlihat di Sulawesi Utara lebih khusus di Kota Bitung Para mafia Tanah berani untuk membayar tanah tanah “bermasalah” dengan dibantu oleh oknum Pemerintah dan oknum Notaris PPAT.

Bahkan pernah terjadi seorang Legal Perusahan Pelayaran di Bitung yang mengaku lulusan S2 Hukum disalah satu Universitas di Surabaya mengacam akan memenjarakan seorang tua, disaat orang tua tersebut melayangkan surat pencegahan kepada calon pembeli, “Om jangan coba coba menghalangi, saya suru tangkap sama abang (yang berpangkat Kombes red) hari ini juga” kata perempuan tersebut dengan nada tinggi, ditambah lagi sipenjual tanah mengatakan…”adoh kasing ngoni jangan berani ba ganggu” ngoni nentau dibelakang calon pembeli ada “ibu suri” no ngoni coba coba jo ba ganggu” kata dia.

Dengan mencuatnya kasus mafia tanah yang menelan kerugian 17 milliar membuat Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional angkat bicara sekaligus mengedukasi masyarakat agar hati hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. “Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum,” tandas Sofyan Djalil.

Mafia tanah di kasus yang tengah dialami artis Nirina Zubir  punya jaringan luas. Bahkan diduga hingga Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, kasus yang dialami Nirina terjadi karena ulah mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan Djalil dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

Ia pun memastikan PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah, akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai lingkup Kementerian ATR/BPN Berkenaan dengan itu, Sofyan menegaskan bakal kian memperketat dan menindak tegas PPAT yang terlibat, supaya tak lagi lahir mafia-mafia tanah lainnya.

Bercermin dengan apa yang terjadi maka suka atau tidak suka berani atau tidak masyarakat nyiur melambai diajak untuk berani melaporkan jaringan mafia tanah yang terkesan sengaja didiamkan bahkan dilindungi oleh oknum oknum tertentu.

Jangan karena ketidak mampuan masyarakat kecil, baik dana maupun SDM membuat para mafia tanah bebas berkeliaran di bumi nyiur melambai sambil diiringi doa dan sumpah “Nanti Tuhan Balas” kata tante “Keke”. Semoga tidak.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *