Tenda Ingatkan Pj Bupati Minahasa Segera Laksanakan Amanat UU nomor 6 Tahun 2014, Plt Hukum Tua Harus ASN

TONDANO, identitasnews.id – Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J F Tenda, mengingatkan Pj Bupati Minahasa saat ini agar segera melaksanakan amanat undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dikatakan Tenda dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan khususnya Pasal 46 dan 47, yang mengatur bahwa Plt Hukum Tua harus diangkat dari kalangan ASN pemerintah kabupaten atau kota. Selain itu, peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 40 dan 57 yang menegaskan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan kepala desa, pelaksana tugas harus berasal dari ASN.

” Ini perintah UU dan juga Peraturan Pemerintah, sehingga wajib hukumnya bagi Pj Bupati untuk segera melaksanakan perintah tersebut,” tegas Tenda, Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Tenda, Plt Hukum Tua, sebagaimana yang diatur dalam UU dan PP tersebut diatas merupakan produk hukum yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap aparat, terutama Bupati definitif atau Pj Bupati, sebagai bagian dari kesungguhan untuk menghormati norma hukum dan mentaati ketentuan yang telah di putuskan oleh pengambil keputusan ditingkat atas dalam hal ini pemerintah pusat dan DPR RI.

” Karena itu tidak ada alasan bagi Pj Bupati Minahasa saat ini untuk tidak melaksanakan UU dan PP. Yang harus segera dilakukan adalah segera melantik PLT Hukum Tua demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar,” papar Tenda.

UU Nomor 14 tahun 2014 Tentang Desa pasal 46 dan 47 dan Peraturan Pemerintah 43 tahun 2014 pasal 40 dan 57, merupakan aturan yang mengikat bagi Bupati dan Pj Bupati. Artinya kedua aturan tersebut harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan di desa dan persoalan lain yang kemudian mengiring Bupati atau Pj Bupati dalam sebuah proses hukum.

” Artinya tidak ada celah sekecilpun bagi Bupati atau Pj Bupati untuk kemudian menerobos UU dan PP Ini. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain segera melantik Plt Hukum Tua dari ASN demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Tenda yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Minahasa. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *