TONDANO, identitasnews.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 212/2022, Kementerian Keuangan memerinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada tahun 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp 200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Minahasa Stvri J F Tenda, Dana kelurahan merupakan dana yang berasal dari APBN yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) tambahan. Dana yang sempat dianggarkan dalam APBN 2019 dan 2020 ini ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Khusus untuk kabupaten Minahasa ada 43 kelurahan yang sedianya akan menerima bantuan ini.
” Artinya ada total 8,6 Milyar dana kelurahan yang seharusnya disalurkan ke 43 kelurahan yang ada di Minahasa ,” ujar Tenda.
Karena itu lanjut Tenda, dana kelurahan tersebut harus segera di cairkan ke semua kelurahan. Sebab diketahui dana tersebut saat ini telah masuk kedalam rekening Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa.
” Memang sesuai ketentuan dan teknis ada yang harus dilengkapi oleh pihak kelurahan, karenanya segera saja dimasukan. Yang lengkap tentu akan cair duluan,” pinta Tenda.
Tenda menegaskan Dana Kelurahan yang dialokasikan melalui DAU ini, nantinya akan diberikan kepada seluruh pemerintah kelurahan di Indonesia yang berjumlah 8.506 kelurahan, termasuk 43 kelurahan yang ada di kabupaten Minahasa.
“Dana Kelurahan Tahun 2023 harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat
Tidak hanya untuk kepentingan sarana dan prasarana di kelurahan. Dana Kelurahan tahun 2023 menurut juga bisa direalisasikan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya, bisa sangat dirasakan masyarakat ,” tegasnya
Diketahui Kementerian keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengalokasikan Dana Kelurahan untuk tahun 2022 ini dengan besaran keseluruhan Rp 1,7 triliun. Diperuntukan kepada 8.506 kelurahan di seluruh Indonesia, dimana Dana Kelurahan tahun 2023 ini dialokasikan Kemenkeu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tahun 2023.(rom)